Menhub Ajak Pelaku Usaha Travel Terus Bergerak dan Berinovasi Bangkitkan Sektor Transportasi dan Pariwisata Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Prof.Dr.Suparto : Adanya Penambangan Liar Bukti Macetnya Sistem Pemerintahan
Hadirkan BMM, Kadin Indonesia Support Pertumbuhan Industri Media Nasional
Sebagai pembinaan terhadap dunia usaha nasional, sebagaimana amanah Undang-Undang No.1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) turut menciptakan iklim dan tata hubungan yang mendorong kerja sama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta.
Yang agar kiranya mampu memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional.
Untuk itu, di kepemimpinan Ir. H. Eddy Ganefo, MM Kepengurusan Kadin Indonesia periode 2020-2021 yang baru saja dikukuhkan pada tanggal 27 Mei 2021 di Mulia Hotel Senayan Jakarta kemarin, telah menghadirkan Badan Media Masa (BMM) sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia khususnya di sektor media," ujar Yakub Ismail Kepala BMM Kadin Indonesia kepada awak media sore di bilangan Jakarta Selatan. Rabu (09/06)
Sebagaimana diketahui, bahwasanya industri media yang ada saat ini masing-masing memiliki kondisi berbeda yang harus mendapat perhatian dari para pelaku usaha di sektornya.
"Adapun pertumbuhan media online yang cukup signifikan tentunya harus dapat menjadi nilai tambah baik pada pengusaha media itu sendiri maupun bagi masyarakat pers di Tanah Air," ungkapnya.
Dengan demikian, kata Yakub, tentunya diperlukan kebersamaan untuk dapat bertukar pemikiran serta gagasan agar bisa menjadi sebuah peta jalan baru bagi kemajuan pada industri di sektor media kedepan.
"Maka untuk kemaslahatan dunia usaha di sektor Media, BMM dengan terbuka memberikan ruang kepada seluruh Asosiasi Badan Usaha Media secara nasional untuk dapat bersinergi," pungkasnya. (Arianto)
Tahap Pertama dari Aceh, Menteri Johnny: Kominfo Tempuh 4 Langkah Persiapkan ASO
Kementerian PUPR Selesaikan Jembatan Semi Permanen Benanain untuk Mendukung Kelancaran Logistik di Kabupaten Malaka
Pemerintah Putuskan Revisi 4 Pasal UU ITE
Lapas Kelas II Tenggarong Menerima Kedatangan Patroli Sambang Polres Kukar
Zidam Tingkatkan Sinergitas Dengan Instansi Pemerintah Serta Jaga Komsos
Lock Down Terbatas Warga, Tiga Pilar Kemayoran Beri Bantuan Paket Sembako Dan Masker
"Lock down ini kami lakukan supaya wabah virus corona tidak melebar ke area publik, tempat bermain dan Mushola. harapan kami untuk lock down warga mendukung," ucapnya Kompol Ewo.
"Untuk sementara mereka menjalankan isolasi mandiri dulu, dua hari nanti kita akan kirim ke wisma atlet kemayoran," pungkasnya.
Pasteurisasi Jus Buah
Pasteurisasi Jus Buah
DPD KAMPUD Lampung Timur Resmi Tercatat di Kesbangpol Setempat
Kiprah Persatuan Pewarta Warga Indonesia di Sumut
Satreskrimsus Polrestro Jakarta Barat Menangkap Seorang Wanita Terkait Investasi Bodong
Miliki Sabu Seberat 66,97 Gram Seorang Pemuda Diringkus Satreskoba Polresta Tangerang
Peran Kemendagri Sukseskan Pilkades
Gelaran itu terbilang sukses meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya klaster penyebaran baru di daerah pelaksana Pilkades. Hal ini ditopang oleh penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya, sebagai upaya mencegah penularan pandemi Covid-19. Di sisi lain, angka rata-rata partisipasi pemilih pada Pilkades 2020 berhasil mencapai angka 76.17 persen. Sementara pada Pilkades 2021, per 25 Mei persentase kehadiran pemilih sebanyak 79,05 persen.
Capaian dalam gelaran Pilkades ini, tak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Melalui komponen tersebut, Kemendagri berupaya melakukan sejumlah langkah preventif, agar Pilkades berjalan aman dan terhindar dari penularan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Kemendagri. Misalnya di bidang regulasi, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni terkait dengan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya.
Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Era Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang ditandatangani 10 Desember 2020 itu, diatur batas maksimum kapasitas setiap TPS sebanyak 500 pemilih. Ini untuk menghindagri kerumunan, sehingga potensi penularan dapat dihindari. Selain itu, lanjut Yusharto, dengan pembatasan ini membuat para petugas tak terlalu banyak menguras energi dan lebih menghemat waktu pelaksanan.
Disisi lain, pelaksanaan Pilkades juga diawasai oleh berbagai unsur, seperti kepolisian tingkat kecamatan, koramil, Satpol PP, linmas desa, serta melibatkan Satgas Covid-19 dari Puskesmas maupun panitia pemilihan tingkat desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengawasan ini untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak. Selain itu, Kemendagri juga menerjunkan tim pemantau ke lapangan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
Yusharto menuturkan, regulasi yang diterbitkan Kemendagri juga dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota pelaksana Pilkades. Mereka didorong agar turut terlibat dalam menyukseskan Pilkades, seperti melakukan pengamanan dari berbagai potensi gangguan, sekaligus memastikan protokol kesehatan berjalan.
Dalam memenuhi kebutuhan protokol kesehatan, Kemendagri juga menegaskan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkades, bahwa kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Sementara itu, lanjut Yusharto, Kemendagri juga memfasilitasi kebutuhan data terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada daerah yang melaksanakan Pilkades. Fasilitasi yang dilakukan melalui Surat Mendagri Nomor: 141/1127/BPD ini, untuk menjadi bahan masukan penyusunan DPT ditingkat desa, maupun instumen verifikasi kesesuaian dalam penyusunan DPS ke DPT. “Per tanggal 5 Mei 2021 terdapat 39 kabupaten/kota yang telah memperoleh fasilitasi dimaksud,” ujar Yusharto.
Tak hanya itu, Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) melalui Surat Mendagri Nomor:141/1115/BPD pada Maret 2021. Langkah ini sebagai upaya untuk meminimalisasi permasalahan atau sengketa, khususnya terkait keabsahan surat suara dan tumpang tindih DPT.
“Beberapa langkah strategis tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan Pilkades Serentak 2021 yang aman dan bebas klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkas Yusharto. (Arianto)
Dukcapil - BPS Makin Solid Wujudkan Satu Data Kependudukan, Mendagri Beri Pujian
RS Murni Teguh Diduga Paksa Pulang Pasien Sekarat
Rayakan 100 Tahun Pak Harto: Meraih Keteladanan dan Mensyukuri Pembangunan
Pecinta Animal Ucapkan Terima Kasih Pada Kepolisian
Asuransi Bina Dana Arta Tebar Dividen senilai Rp41,6 Miliar
![]() |



































