Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) penerapan restorative justice (RJ) di lingkungan peradilan umum. Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung, Kamis (4/6/2026), itu diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan umum di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Forum tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penyamaan persepsi mengenai implementasi restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat terdampak. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap penerapan RJ semakin efektif, seragam, dan mampu memberikan manfaat nyata dalam sistem peradilan pidana.
Evaluasi Penerapan Restorative Justice di Pengadilan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Nurjamal, menegaskan bahwa berbagai capaian penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ di tingkat pertama perlu dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan peradilan.
Sementara itu, Ketua Tim FGD Badilum, Sigit Tri Nugroho, mendorong seluruh peserta untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama penerapan RJ di lapangan. Menurutnya, forum tersebut penting untuk menemukan solusi terbaik agar pelaksanaan keadilan restoratif berlangsung lebih akuntabel dan memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum.
Pembahasan juga menitikberatkan pada keselarasan pemahaman mengenai konsep restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Diskusi mencakup ketentuan pemulihan yang diatur dalam KUHAP, KUHP, hingga SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang sama-sama menempatkan pemulihan kondisi para pihak sebagai tujuan utama penyelesaian perkara.
Sejumlah Tantangan Masih Dihadapi
Dalam sesi diskusi, Tim Ganis Badilum memaparkan perkembangan regulasi serta dukungan sistem pelaksanaan RJ, termasuk integrasinya ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Moderator FGD, Wahyu Iswantoro, mengingatkan pentingnya evaluasi berkala terhadap target keberhasilan mekanisme keadilan restoratif. Ia menyebut Mahkamah Agung menetapkan target capaian RJ sebesar 10,48 persen, sedangkan Ditjen Badilum menargetkan 4,25 persen.
"Pengadilan Negeri harus melakukan reviu target keberhasilan MKR secara berkala dan realistis dengan menyesuaikan target yang direncanakan oleh Mahkamah Agung dan Badilum," ujar Wahyu.
Kebutuhan Pedoman Teknis
Sejumlah persoalan praktik turut mengemuka, mulai dari perdebatan mengenai syarat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun, batas waktu kesepakatan tujuh hari, ketidakhadiran korban dalam proses mediasi, hingga perkara yang tetap diajukan banding meski perdamaian telah tercapai.
Salah seorang hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih juga menyoroti kebutuhan pedoman teknis yang lebih rinci. Menurutnya, hingga kini banyak satuan kerja masih membutuhkan format administrasi baku sebagai acuan pelaksanaan restorative justice.
"Saat ini yang dibutuhkan dalam praktik adalah pedoman atau template pelaksanaan Restorative Justice. Dengan belum adanya template, PN Gunung Sugih melakukan penyesuaian dengan menggunakan format yang selama ini dikenal dalam mekanisme diversi," ujarnya.
Melalui evaluasi ini, Ditjen Badilum berharap penerapan restorative justice semakin konsisten dan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, responsif, dan berkeadilan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar