DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kamis (4/6/2026). Aturan baru tersebut memperluas mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberi kewenangan lebih besar kepada DPR dalam mengevaluasi kinerja bank sentral serta regulator sektor keuangan.
Pengesahan revisi UU P2SK dan mandat baru Bank Indonesia berlangsung pada saat pasar keuangan nasional menghadapi tekanan berat. Nilai tukar rupiah pada hari yang sama menembus level psikologis Rp18.000 per dolar Amerika Serikat, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat telah merosot 32,5 persen sejak awal tahun.
Perubahan regulasi ini menjadi salah satu revisi paling signifikan terhadap arsitektur sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir karena menyentuh peran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pasar modal.
Mandat Bank Indonesia Diperluas
Salah satu poin utama revisi adalah penambahan mandat BI untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Sebelumnya, fokus bank sentral terbatas pada stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Aturan baru juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas berdasarkan itikad baik. Selain itu, mekanisme persetujuan anggaran BI oleh DPR turut diatur dalam revisi tersebut.
Namun perluasan mandat ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara fungsi stabilitas moneter dan agenda pertumbuhan ekonomi yang selama ini menjadi domain pemerintah.
DPR Dapat Evaluasi BI, OJK, dan LPS
Revisi UU P2SK juga memperkuat posisi DPR dalam melakukan evaluasi terhadap BI, OJK, dan LPS. Hasil evaluasi tersebut nantinya wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait bersama pemerintah.
Di sektor lain, OJK memperoleh kewenangan lebih luas dalam mengawasi aset kripto, derivatif keuangan, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis. Sementara itu, aturan baru membuka jalan bagi Danantara menerbitkan instrumen pendanaan khusus seperti patriot bonds dan merah putih bonds.
Pasar Soroti Kredibilitas Kebijakan
Meski pemerintah menilai revisi ini akan memperkuat koordinasi antarotoritas, perhatian investor justru tertuju pada independensi bank sentral.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perluasan mandat BI tidak mengurangi independensi lembaga tersebut dan justru memperkuat sinergi kebijakan ekonomi nasional.
Namun sejumlah pengamat internasional menyoroti aspek pengawasan DPR terhadap BI. Reuters mencatat adanya kekhawatiran bahwa kewenangan evaluasi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai independensi bank sentral. Sementara Bloomberg menilai pasar saat ini lebih fokus pada kredibilitas kebijakan pemerintah setelah rupiah menyentuh rekor terendah dan arus modal asing terus keluar dari pasar domestik.
Di tengah pelemahan rupiah, kenaikan yield obligasi, serta derasnya foreign outflow, revisi UU P2SK kini menjadi ujian baru. Bukan hanya soal efektivitas aturan, tetapi juga kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar