Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (4/2). Penangkapan itu terjadi hanya delapan hari setelah ia dilantik sebagai kepala kantor wilayah.
Rizal dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Namun, dalam perkara OTT tersebut, status hukumnya terkait jabatan sebelumnya.
KPK menyebut Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total 17 orang dari berbagai lokasi. Setelah pemeriksaan awal, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Selain Rizal, KPK menetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai tersangka.
Tersangka lain dari internal Bea dan Cukai adalah Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari unsur swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray, John Field, sebagai tersangka. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor.
KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.
Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta yang diduga terkait perkara.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti dalam jumlah besar dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, dolar Amerika Serikat senilai US$182.900, dan dolar Singapura sebesar Sin$1,48 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai yen Jepang senilai JPY550.000 dari beberapa lokasi berbeda.
Tak hanya uang tunai, KPK turut mengamankan logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar serta logam mulia lain seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar.
Penyidik juga menyita satu unit jam tangan mewah yang ditaksir bernilai Rp138 juta.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto




























