Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, akhirnya angkat suara menyusul kontroversi permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin Kota Cilegon kepada pihak kontraktor PT Chengda, pelaksana proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA). Anindya menyatakan, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi organisasi Kadin dan harus ditolak secara tegas.
Dalam pernyataan resminya, Anindya menegaskan bahwa Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, dan praktik non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Indonesia.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan oknum yang mencoreng nama baik organisasi dan dapat mengganggu ekosistem investasi nasional. Kadin adalah mitra strategis pemerintah, bukan alat tekanan,” kata Anindya, Selasa (13/5/2025).
Anindya menyampaikan bahwa Kadin Indonesia segera membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk menyelidiki kasus ini, termasuk evaluasi terhadap Kadin Kota Cilegon dan afiliasinya.
Jika terbukti melanggar, Kadin Indonesia tidak segan memberikan sanksi kelembagaan, mulai dari teguran keras, pembekuan kewenangan, hingga pencabutan mandat organisasi. “Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Kadin sebagai lembaga resmi,” lanjutnya.
Selain itu, Kadin juga akan menyusun SOP partisipasi dalam proyek investasi strategis guna mencegah kejadian serupa di masa depan. SOP ini akan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor serta pedoman operasional pelibatan Kadin di tingkat daerah.
Kadin Indonesia juga akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Investasi/BKM dan Pemprov Banten, serta melakukan audit internal terhadap struktur organisasi Kadin Cilegon dan Kadin Banten.
Sementara itu, diketahui Kadin Cilegon telah menerima undangan rapat dari Kementerian Investasi terkait penyelesaian persoalan ini. “Kami apresiasi langkah tersebut, namun penyelesaian yang baik butuh klarifikasi dan audit menyeluruh,” tegas Anindya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Cilegon Mulyadi Sanusi membenarkan adanya permintaan kerja senilai Rp 5 triliun kepada pihak investor. Ia berdalih bahwa kehadiran pengusaha lokal dalam proyek senilai Rp 15 triliun milik CAA perlu dijamin agar tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Namun demikian, Anindya menekankan bahwa semua bentuk keterlibatan harus berdasarkan prinsip hukum, etika bisnis, dan kepastian investasi.
“Komitmen Kadin Indonesia jelas: menjaga marwah organisasi, mendukung investasi sehat, dan memastikan dunia usaha tumbuh dalam iklim yang adil dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar