Pemerintah melalui Kemenko Polkam di bawah kepemimpinan Menko Polkam Budi Gunawan semakin intensif memberantas judi online lewat Desk Pemberantasan Judi Daring. Dalam periode 13–19 Juni 2025, sebanyak 34.321 konten judi online berhasil diblokir, sementara aduan publik via CekRekening.id mencapai 1.085 kasus, dan Polri menerima 7.165 laporan, mayoritas dari Jawa Timur dan Jawa Barat.
Selain pemblokiran, penegakan hukum pun ditingkatkan. Sebanyak 14 tersangka ditangkap, 21 kasus baru terungkap, serta 15 perangkat elektronik disita. Salah satu modus baru yang ditemukan adalah penggunaan akun QRIS UMKM sebagai penampung dana judi.
Desk Pemberantasan Judi Daring juga menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta bersama Kominfo, BSSN, dan pemerintah daerah. Fokus pembahasan mencakup literasi keamanan digital, penguatan UU PDP dan UU ITE, serta pelatihan kriptografi.
Menko Polkam menyebut tantangan utama adalah rendahnya pemahaman keamanan digital dan meningkatnya penggunaan crypto untuk transaksi ilegal. Oleh karena itu, sinergi antar-K/L diperkuat dan sistem pengawasan transaksi digital terus disempurnakan.
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar