Pemerintah pusat resmi menetapkan empat pulau strategis—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh. Pengumuman ini disampaikan dalam pernyataan bersama oleh Wakil Ketua DPR RI, Mensesneg, Mendagri, serta Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat stabilitas sosial-politik dan menghormati aspek budaya serta sejarah Aceh.
Pemerintah akan terus menyelesaikan persoalan batas wilayah secara damai dan objektif. Pendekatan dialogis dijadikan prinsip utama agar tidak menimbulkan konflik. “Keadilan dan stabilitas nasional adalah prioritas Presiden Prabowo dalam setiap keputusan,” tegas Budi Gunawan.
Keputusan ini juga mempertegas keutuhan NKRI dan menjamin pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan. Masyarakat Aceh dan Sumatera Utara pun diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari penetapan ini.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar