Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fiat Justitia Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk segera mengeksekusi amar putusan hakim terhadap terdakwa Andika Dodi Pratama Dolok Saribu. Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Jetsiber, Jetro Sibarani, bersama tim hukumnya di Pekanbaru, Rabu (18/6/2025).
Putusan hakim dari Pengadilan Negeri Siak dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau menyatakan bahwa Andika Dodi terbukti sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, Henry Sibarani. Vonis hukuman pidana penjara selama enam bulan pun telah dijatuhkan. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak Kejari Siak untuk melaksanakan perintah tersebut.
Menurut Jetro Sibarani, sesuai amar putusan PN Siak Nomor 15/Pid.B/2025/PN Sak, terdakwa divonis enam bulan penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan. Ia menegaskan, seharusnya kejaksaan menahan terdakwa pada hari yang sama saat putusan dibacakan, karena amar putusan tersebut telah secara eksplisit memerintahkan penahanan.
Jetro menambahkan, hal yang sama juga tertuang dalam putusan banding Nomor 247/Pid.B/2025/PT PBR tertanggal 21 Mei 2025, yang memperkuat keputusan PN Siak. Dalam amar tersebut, disebutkan kembali perintah agar terdakwa ditahan. Dengan demikian, tidak ada celah hukum yang dapat menghalangi jaksa untuk mengeksekusi terdakwa.
Fakta bahwa hingga kini putusan itu belum dijalankan, kata Jetro, memperlihatkan potret buram penegakan hukum di Indonesia. Ia menduga kuat ada campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang berpengaruh sehingga proses hukum ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini jadi preseden buruk. Bagaimana mungkin ada dua putusan pengadilan yang sah dan mengikat, tapi jaksa seolah-olah mengabaikannya. Dugaan intervensi pihak luar sangat kuat dalam kasus ini,” tegas Jetro.
Jetro juga mengutip isi lampiran Pedoman Pelaksanaan KUHAP, khususnya yang mengatur bahwa putusan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada banding dalam 7 hari dan kasasi dalam 14 hari. Sejak keluarnya putusan banding 21 Mei 2025, tidak ada upaya hukum lebih lanjut dari terdakwa.
Artinya, lanjut Jetro, perkara ini telah inkrah dan jaksa memiliki kewajiban hukum untuk mengeksekusi. Mengacu pada Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pidana menjadi tanggung jawab kejaksaan.
LBH Jetsiber pun meminta perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, untuk segera memberi perintah langsung kepada Kajari Siak. “Kami minta Kajati Riau jangan diam. Ini soal wibawa hukum dan keadilan bagi korban,” pungkas Jetro.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kajati Riau belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar