Pernyataan mengejutkan datang dari anggota DPRD Kuansing berinisial DG yang menyebut wartawan sebagai ‘hama’. Ucapan ini langsung menuai kecaman keras dari Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy.
Rio menyebut, wartawan yang dihina tersebut adalah Ketua DPD PWMOI Kuansing. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja di bawah perlindungan undang-undang dan kode etik jurnalistik, bukan untuk dihina secara sepihak.
"Jika ada yang merasa terusik oleh kerja wartawan, bukan berarti bisa menyampaikan ujaran kebencian," kata Rio di Kantor Sekretariat DPW PWMOI Riau, Kamis (19/6/2025). Menurutnya, apa yang dilakukan wartawan PWMOI sudah sesuai aturan jurnalistik yang berlaku.
PWMOI Riau dengan tegas mengutuk pernyataan anggota dewan itu, meski diucapkan lewat grup WhatsApp. "Seorang anggota DPRD seharusnya menjaga etika, bukan menyebar kebencian," lanjut Rio.
Laporan resmi sudah disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Kuansing. Rio mendesak agar penanganannya dilakukan secara transparan dan tidak ada permainan di belakang layar.
PWMOI juga memperingatkan bahwa jika muncul indikasi ‘main mata’ dalam proses ini, mereka siap membawa perkara ini ke ranah hukum. “Ucapan itu bisa melanggar UU ITE dan mencemarkan nama baik profesi wartawan,” ujarnya.
PWMOI menyerukan agar seluruh anggota dewan menghargai peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Kritik bisa disampaikan, tapi bukan dengan penghinaan yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar