Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 179/K/Ag/2017 menegaskan penurunan omzet usaha tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai force majeure dalam akad perbankan syariah. Putusan itu menjadi penanda penting dalam menjaga kepastian hukum dan integritas akad pembiayaan syariah di Indonesia.
Majelis Hakim Kasasi menilai kerugian usaha akibat perubahan pasar merupakan risiko bisnis yang semestinya telah diperhitungkan debitur sejak awal menandatangani akad. Karena itu, alasan kesulitan ekonomi biasa tidak cukup untuk menghapus kewajiban pembayaran utang.
Dalam praktik perbankan, dalih force majeure memang kerap muncul ketika usaha debitur mulai goyah. Seorang praktisi hukum perbankan syariah pernah bercerita, perkara seperti ini meningkat setiap kali ekonomi melambat dan daya beli masyarakat turun.
Gugatan Nasabah Kandas di Tingkat Kasasi
Perkara bermula ketika Hajjah Fulanah menggugat Bank XX Syariah setelah usahanya di bidang obat herbal mengalami penurunan omzet. Ia menilai kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan membuat pelanggan beralih ke fasilitas kesehatan negara.
Nasabah kemudian meminta dibebaskan dari sisa kewajiban utang sekaligus menuntut pembatalan lelang jaminan yang dilakukan pihak bank.
Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara kebijakan BPJS dengan ketidakmampuan absolut debitur membayar kewajibannya.
Majelis menilai perubahan regulasi dan pergeseran pasar adalah bagian dari dinamika bisnis. Kondisi itu berbeda dengan force majeure yang sifatnya luar biasa, tidak terduga, dan benar-benar menghalangi pemenuhan kewajiban.
MA Perkuat Perlindungan Sistem Perbankan Syariah
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung juga menegaskan beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak debitur. Dalil keadaan memaksa harus dibuktikan secara konkret dan empiris.
Bank XX Syariah dinilai telah menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk pemberian somasi sebanyak tiga kali sebelum lelang agunan dilakukan melalui KPKNL.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi lembaga keuangan syariah dalam menjaga stabilitas sistem pembiayaan. Jika setiap penurunan omzet dianggap force majeure, fondasi perbankan dinilai bisa terganggu.
Di kalangan pelaku usaha, situasi seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Banyak pebisnis kecil merasakan pasar berubah cepat setelah kebijakan baru muncul. Namun hukum tetap membedakan antara kerugian usaha biasa dengan keadaan yang benar-benar memaksa.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung mengirim pesan tegas bahwa integritas akad syariah harus dijaga. Kegagalan usaha semata tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum debitur terhadap kewajiban pembiayaan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar