Jakarta kembali dihebohkan dengan dugaan penculikan anggota Densus 88 Antiteror Polri oleh Ferry Yanto Hongkiriwang. Insiden memicu ketegangan antarpenegak hukum lintas institusi.
Peristiwa terjadi Jumat (25/07/2025) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Briptu FF disebut membuntuti Ferry, namun aksinya diketahui, hingga terjadi konfrontasi panas di lokasi.
Ferry memergoki, lalu menghampiri dan membanting ponsel anggota Densus tersebut. Ia kemudian menghubungi salah satu kontaknya di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Tak lama, sejumlah personel BAIS TNI membawa Briptu FF. Ia diduga disekap beberapa hari sebelum akhirnya dilepaskan usai komunikasi intens antara Polri dan TNI.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penculikan dan penganiayaan, diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 30 Juli 2025.
Nama Ferry Yanto Hongkiriwang bukan sosok asing. Disebut pernah bekerja sebagai sales kipas angin, ia beberapa kali terseret dalam pusaran perkara hukum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga kasus ini berkaitan praktik “makelar kasus” dan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sugeng menegaskan perlu ada investigasi menyeluruh, terutama soal dugaan kedekatan Ferry dengan Jampidsus. Publik diminta mengawasi agar penegakan hukum tak terdistorsi kepentingan.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung maupun Jampidsus Febrie Adriansyah belum memberikan tanggapan resmi. Proses penyidikan Polda Metro Jaya disebut masih terus berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan Polri, TNI, dan Kejaksaan. Masyarakat menuntut transparansi penuh demi memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar