Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Skandal ini memicu kegemparan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya telah menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji.
"KPK telah menyimpulkan untuk melakukan penyidikan setelah mengidentifikasi adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024," ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini. Penyelidikan sebelumnya memasuki tahap akhir setelah memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembagian kuota haji 2024. Sorotan utama tertuju pada alokasi tambahan kuota dari Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, namun Kementerian Agama membaginya secara 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai kebijakan tersebut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dinilai membuka celah praktik maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan, memicu sorotan tajam dari publik dan kalangan legislatif.
Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Asep menegaskan, proses penyidikan dilakukan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Skandal kuota haji ini diprediksi menjadi salah satu kasus besar yang akan menguji integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar