Senayan berguncang. KPK menembakkan peluru panas ke jantung politik-ekonomi negeri. Dugaan skandal dana CSR Bank Indonesia dan OJK menyeret mayoritas Komisi XI DPR RI.
Ledakan isu ini berawal dari pengakuan mengejutkan Satori, anggota DPR yang kini berstatus tersangka. Ia menyebut banyak koleganya ikut menikmati aliran dana bantuan sosial tersebut.
“Menurut keterangan ST, sebagian besar anggota Komisi XI terlibat. Kami akan mendalami secara serius,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Kamis (7/8/2025).
Detail dana mencengangkan: Rp6,30 miliar dari BI lewat program sosial, Rp5,14 miliar dari OJK via penyuluhan keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja parlemen lainnya.
Ironisnya, dana yang semestinya untuk publik justru diduga mengalir ke kantong pribadi. Satori dituding memutarnya jadi deposito, tanah, showroom, dan kendaraan mewah.
KPK mencium rekayasa transaksi perbankan. Satori disebut meminta bantuan bank daerah agar penempatan dan pencairan deposito tak terendus di rekening koran.
Atas aksinya, Satori terancam Pasal 12B UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman berat menanti di ujung meja hijau.
Drama makin panas ketika nama Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra ikut terseret. Dua politisi beda partai kini duduk di kursi tersangka KPK.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, berusaha menahan gejolak. “Kita hormati proses hukum,” ujarnya, meski badai opini publik semakin menggila.
Bagi publik, ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan gambaran telanjang bagaimana dana CSR lembaga negara bisa berubah jadi bahan bakar politik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar