Pengacara senior Jetro Sibarani, S.H., M.H., resmi melaporkan tiga oknum polisi ke Bidang Propam Polda Riau atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Laporan disampaikan langsung ke Yanduan Bid Propam pada Kamis (7/8/2025) terkait penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) bilyet deposito Bank BPR Fianka Rezalina Fatma.
Ketiga oknum berinisial RH, RW, dan BS diduga mengeluarkan puluhan STPL pada 2022 tanpa mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku di institusi Polri.
Jetro menyebut penerbitan surat kehilangan itu merugikan kliennya, Bie Hoi dan Halim Hilmy, hingga miliaran rupiah karena tidak pernah mengurus dokumen tersebut.
“Hari ini kami resmi melaporkan tiga oknum polisi ke Propam. Dugaan pelanggaran SOP ini membuat klien kami dirugikan secara materiil,” ujarnya di Mapolda Riau.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Kepolisian, anggota Polri wajib bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Jetro enggan berspekulasi soal motif di balik penerbitan surat tersebut, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Propam untuk mengungkap fakta.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarlah penyidik mengurai kasus ini secara profesional,” tambahnya.
Menurutnya, transparansi dan ketegasan Propam sangat dibutuhkan demi menjaga marwah kepolisian dan memberikan rasa keadilan kepada pihak yang dirugikan.
Jetro meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kabid Propam segera memeriksa para terlapor serta memberikan perlindungan hukum bagi kliennya.
“Kami berharap tindakan tegas segera dilakukan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tutupnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar