Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokalisasi Galendrong, Muara Jawa, hanya satu jam dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Operasi gabungan bersama Tim Otorita IKN dan instansi terkait ini dipicu laporan warga mengenai dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur di kawasan tersebut.
Penggerebekan di Wisma Bunga Mawar pada Kamis malam (17/07/2025) mengamankan perempuan berinisial IM (42), warga Muara Jawa Ulu, yang diduga otak utama jaringan tersebut.
Dua korban berinisial RK dan YS, gadis asal Kendari, ditemukan. YS bahkan bersembunyi di gentong air untuk menghindari petugas saat operasi berlangsung.
Korban awalnya dijanjikan pekerjaan layak, namun setibanya di Kukar dipaksa menjadi Ladies Companion (LC) dan melayani tamu dengan tarif Rp 50 ribu–Rp 150 ribu.
Hasil kerja korban disetor ke IM, selain membayar biaya makan, listrik, dan cicilan utang transportasi yang tidak pernah ditunjukkan rinciannya kepada para korban.
Ironisnya, korban bekerja karena merasa terjerat utang yang terus bertambah. Mereka bahkan tak tahu jenis pekerjaan sebelum tiba di lokasi.
Polisi menyita barang bukti berupa catatan utang, buku transaksi LC, dan nota pemasukan. Semua menguatkan dugaan adanya praktik eksploitasi sistematis.
IM dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO, Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dan pasal KUHP. Hukuman penjara 3–15 tahun menantinya, plus denda hingga Rp 600 juta.
Saat ini, korban mendapat pendampingan instansi perlindungan perempuan dan anak sebelum dipulangkan ke Kendari. Polisi menegaskan operasi ini bagian dari pengawasan ketat wilayah penyangga IKN.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar