Tuduhan besar terhadap Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati (GMS), Soekeno, akhirnya runtuh. Dua warga yang sempat melontarkan klaim tersebut kini resmi mencabut ucapannya.
Anton Juwono dan Rony Octanto, yang sebelumnya menuding Soekeno terkait investasi, menyampaikan permintaan maaf terbuka. Mereka mengakui pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan yang mereka lontarkan pada 15, 16, dan 18 Desember 2023 serta 5 Januari 2024, diakui tidak didukung bukti faktual maupun dokumen valid.
"Dalam pernyataan itu, kami menyebut nama Soekeno secara pribadi dan sebagai Dirut PT GMS. Setelah klarifikasi, tuduhan tersebut tidak terbukti," kata Rony, Kamis (7/8/2025).
Keduanya juga membenarkan bahwa pembelian Hotel Top Malioboro oleh PT GMS sudah sesuai ketentuan hukum. Transaksi itu mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007.
Polda DIY sebelumnya telah menghentikan penyelidikan kasus ini. SP2HP dikeluarkan pada 11 Juni 2024 karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
"Atas tuduhan keliru yang berdampak pada reputasi, kami memohon maaf sedalam-dalamnya kepada Bapak Soekeno," ujar Anton dengan nada penyesalan di hadapan publik.
Mereka juga mengapresiasi kebesaran hati Soekeno yang memberi ruang untuk klarifikasi, meski tuduhan tersebut sempat memicu sorotan luas di sektor investasi.
Soekeno tidak menutup pintu damai, namun menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan. Ia berharap kasus serupa menjadi pelajaran bersama.
Permintaan maaf ini menutup babak panjang yang sempat memicu kegaduhan publik di Yogyakarta. Masyarakat diimbau tidak terjebak pada isu yang belum terkonfirmasi secara hukum.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar