Gonjang-ganjing judi online di Bantul, DIY, mencuat ke Senayan. Bukan soal bandar tertangkap, tapi justru peretas situs judi yang dijadikan tersangka.
Lima orang diamankan polisi karena meretas sistem situs judi online demi merugikan pemiliknya. Ironisnya, bandar asli yang mengoperasikan jaringan justru tak tersentuh hukum.
Anggota Komisi II DPR RI, Sarifuddin Sudding, menilai langkah aparat janggal. Ia menganggap kasus ini seharusnya menjadi celah emas membongkar otak di balik bisnis haram tersebut.
“Logikanya, kalau sistemnya bisa diretas, bukankah itu bukti adanya kelemahan? Mengapa tidak dimanfaatkan untuk menangkap pemilik jaringan judi?” ujar Sudding di Jakarta.
Ia khawatir penangkapan ini justru menutup peluang mengungkap aktor besar. Menurutnya, bisa saja ada upaya melindungi bandar dengan mengorbankan pihak yang mengacaukan sistem mereka.
Sudding menegaskan, aparat jangan hanya memburu ekor dari kasus, tapi harus membongkar kepala jaringannya. “Kalau bandar tak ditangkap, pemberantasan judi online hanyalah omong kosong,” katanya.
Kasus ini pun memicu kecurigaan publik. Banyak pihak menduga adanya keterlibatan oknum kuat yang memastikan bisnis judi online tetap berjalan tanpa gangguan berarti.
Padahal, dampak judi online sudah merusak ribuan keluarga, menguras tabungan warga, dan memicu tindak kriminal demi menutup kekalahan taruhan.
Sudding mengingatkan, DPR akan menyoroti langkah penegakan hukum ini dan memastikan aparat bekerja transparan. “Jangan sampai rakyat berpikir hukum hanya tegas pada yang lemah,” tegasnya.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar