Dalam transaksi jual beli, harga miring seringkali menjadi daya tarik utama. Banyak pembeli tergoda mendapatkan barang di bawah harga pasar, apalagi jika berniat menjual kembali dengan selisih keuntungan. Namun, praktik ini berisiko hukum serius.
Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, setiap orang yang membeli, menyewa, menggadaikan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dapat dijerat pidana penadahan.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pembeli yang mengetahui secara pasti asal-usul barang, tetapi juga bagi mereka yang seharusnya bisa menduga berdasarkan logika harga dan kondisi barang yang diperoleh.
Mahkamah Agung, melalui sejumlah putusan, menegaskan bahwa pembelian barang jauh di bawah harga pasar merupakan indikasi kuat barang tersebut hasil tindak pidana. Hal ini tercermin dalam Himpunan Yurisprudensi MA Tahun 2018.
Salah satunya, Putusan Nomor 170 K/Pid/2014, dengan majelis yang diketuai Dr. Artidjo Alkostar, memutus bersalah terdakwa yang membeli pompa air PDAM seharga Rp3.000,00. Harga ini dianggap tidak wajar dibanding harga pasar yang berlaku.
Dalam kasus lain, Putusan Nomor 1008 K/Pid/2016 menyatakan terdakwa bersalah membeli laptop Toshiba Core i5, charger, power bank, dan tas dengan harga Rp2,2 juta, padahal harga pasarnya mencapai Rp5,5 juta.
Dari pertimbangan tersebut, kaidah hukum yang terbentuk adalah: pembelian di bawah harga pasar patut diduga terkait tindak pidana, sehingga pembeli dapat terjerat penadahan.
Namun, tidak semua kasus mengarah pada pidana. Dalam Putusan Nomor 770 K/Pid/2014 dan Nomor 607 K/Pid/2015, terdakwa dinyatakan bebas karena harga barang sesuai harga pasar dan transaksi dilakukan terbuka pada pagi hari, tanpa indikasi mencurigakan.
Konsistensi putusan ini memperkuat posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia. Publikasi kasus-kasus tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada dalam membeli barang murah.
Dengan memahami risiko ini, masyarakat dapat terhindar dari jerat hukum penadahan, sekaligus berkontribusi menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sesuai hukum.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar