Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, putri terpidana korupsi Surya Darmadi, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut status DPO Cheryl berlaku sejak pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
“Cheryl telah dipanggil sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir,” ujar Anang kepada media di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat di Jakarta dan Singapura. Namun, Kejagung memastikan keberadaannya kini di Singapura dan belum pernah kembali ke Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, Cheryl berada di Singapura secara konsisten dan tidak menunjukkan itikad memenuhi panggilan hukum di tanah air.
Pengumuman status DPO Cheryl telah dipublikasikan lewat akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, memuat identitas, alamat, dan foto untuk memudahkan masyarakat memberikan informasi keberadaannya.
Penyidik kini fokus melacak aset-aset Cheryl yang diduga bersumber dari kejahatan korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi.
Berdasarkan bukti, Cheryl menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, yang diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang triliunan rupiah.
Selain Cheryl, penyidik menetapkan dua korporasi sebagai tersangka baru, yakni PT Monterado Mas dan PT Alfa Ledo, setelah ditemukan hubungan melalui bukti tambahan dan aset sitaan.
Kejagung menargetkan pengembalian kerugian negara Rp4,7 triliun, plus dampak ekonomi Rp73,9 triliun akibat korupsi yang menyeret PT Duta Palma Group.
Aparat memastikan upaya pengejaran tidak berhenti, termasuk kerja sama lintas negara untuk memulangkan Cheryl ke Indonesia dan memulihkan aset yang diduga disembunyikan di luar negeri.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar