Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai mendorong masyarakat serta lembaga layanan publik meninggalkan kebiasaan menyerahkan fotokopi e-KTP saat check in hotel maupun registrasi rumah sakit. Imbauan itu disampaikan seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap kebocoran data pribadi di Indonesia.
Kebijakan tersebut muncul karena e-KTP saat ini sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara digital. Pemerintah menilai proses verifikasi identitas sebenarnya dapat dilakukan lewat card reader atau sistem digital tanpa perlu menggandakan dokumen fisik yang rawan disalahgunakan.
Kemendagri Soroti Risiko Penyalahgunaan Fotokopi KTP
Direktorat Jenderal Dukcapil menilai praktik fotokopi KTP sudah terlalu lama dianggap prosedur biasa. Padahal, salinan identitas itu dapat tersebar tanpa kontrol yang jelas. Dalam beberapa kasus, data KTP bahkan dipakai untuk pinjaman online hingga pendaftaran akun ilegal.
Situasi tersebut membuat pemerintah mulai mendorong layanan publik dan swasta beralih ke sistem verifikasi digital. Langkah ini dianggap lebih aman karena data kependudukan tidak lagi berpindah tangan dalam bentuk lembaran kertas.
Di sejumlah hotel besar, proses pemindaian identitas sebenarnya sudah mulai diterapkan. Namun di lapangan, banyak pengelola masih meminta tamu meninggalkan fotokopi KTP di meja resepsionis. Kebiasaan itu dianggap praktis, meski menyimpan risiko besar.
Beberapa rumah sakit juga masih menerapkan prosedur serupa untuk mempercepat administrasi pasien. Padahal, menurut Dukcapil, teknologi e-KTP sejak awal dirancang agar identitas warga cukup diverifikasi secara elektronik.
Transisi ke Verifikasi Digital Dinilai Belum Merata
Peralihan menuju sistem digital memang tidak mudah. Banyak layanan daerah belum memiliki perangkat card reader maupun integrasi data yang memadai. Di sisi lain, masyarakat juga masih terbiasa menyerahkan fotokopi identitas tanpa mempertanyakan keamanan datanya.
Pengalaman semacam itu cukup sering terjadi. Ada warga yang baru sadar data pribadinya tersebar setelah menerima tawaran pinjaman mencurigakan dari nomor asing. Sebagian lainnya mengaku tidak tahu ke mana fotokopi KTP mereka berakhir setelah check in hotel.
Karena itu, Kemendagri meminta masyarakat lebih berhati-hati saat menyerahkan data identitas. Penggunaan KTP diimbau hanya untuk kebutuhan resmi dengan sistem keamanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar