Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta tempat disidangkannya sengketa kepegawaian Menteri HAM.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membacakan putusan yang menyatakan gugatan pegawai dikabulkan PTUN Jakarta menteri HAM wajib pulihkan jabatan semula. Keputusan hukum tertanggal Selasa, 2 Juli 2026, ini membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.
Sengketa kepegawaian di lingkungan internal kementerian ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Herry Indrawan P, beranggotakan Febrina Permadi dan Haristov Aszadha. Hakim menilai keputusan administrasi Tergugat tidak selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dokumen kebijakan mutasi tersebut harus dinyatakan cacat hukum formal.
Kewajiban Pembatalan SK dan Rehabilitasi Harkat Pegawai
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas mewajibkan Menteri HAM untuk mencabut Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026. Regulasi internal tersebut sebelumnya memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial struktural ke dalam jabatan fungsional tertentu.
Selain pembatalan SK, instansi diwajibkan melakukan pemulihan penuh kedudukan Penggugat. Tergugat dihukum untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan posisi Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a) atau jabatan lain yang setara di kementerian.
"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan objek sengketa, dan mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula," bunyi petikan amar putusan PTUN Jakarta.
Opsi Hukum Lanjutan untuk Kementerian HAM
Perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT ini didaftarkan pertama kali sejak 13 Februari 2026 akibat keberatan Penggugat atas pola mutasi jabatan manajerial. Selain kewajiban struktural, Natalius Pigai dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar 383 ribu rupiah.
Pasca-pembacaan putusan tingkat pertama ini, pihak Kementerian HAM memiliki tenggat waktu konstitusional untuk menentukan langkah hukum.
Lembaga pemerintahan diberikan ruang menelaah seluruh pertimbangan yudisial secara komprehensif. Menteri HAM dapat memilih untuk mematuhi putusan secara langsung dengan memulihkan posisi pegawai, atau mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta apabila memiliki keberatan materiil terhadap pertimbangan hakim.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
gugatan-pegawai-dikabulkan-ptun-jakarta-menteri-ham
#PTUNJakarta #MenteriHAM #NataliusPigai #SengketaASN #SKMutasiBatal #HukumAdministrasi #ErnieToelle #KementerianHAM #MutasiPegawai #KeadilanASN










Tidak ada komentar:
Posting Komentar