Perwakilan Plt Jampidum Dr Dwi saat menjabarkan peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan dalam simposium nasional.
Pergeseran paradigma penegakan hukum pidana terpadu di Indonesia menuntut penguatan fungsional dari tiap elemen institusi hukum. Penguatan tata kelola administrasi perkara dan optimalisasi peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan menjadi kunci utama untuk memutus rantai birokrasi peradilan yang berlarut-larut serta mengakhiri tradisi bolak-balik berkas perkara.
Langkah strategis tersebut dibedah mendalam dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26). Agenda nasional ini diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Evolusi Sistem Peradilan dan Terobosan Kurikulum
Dalam forum tersebut, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang mewakili Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sistem peradilan telah berevolusi dari skema lama Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol) menjadi empat pilar terpadu. Advokat kini resmi masuk dalam *integrated criminal justice system*.
Sejalan dengan itu, PERADI Profesional membuat terobosan menggandeng 190 kampus untuk memasukkan materi profesi langsung ke kurikulum, guna mencetak lulusan bergelar S.H., Adi.V. (Advokat Muda).
"Bicara tentang membangun ekosistem keadilan, kalau kita flashback ke belakang, dulu kita mengenal istilah Mahkejapol sebagai tiga pilar utama. Forum tersebut merupakan sarana koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi, namun bukan dalam konteks untuk melakukan kolusi," ujar Dr. Dwi.
Kepastian Hukum dan Pembatasan Berkas Perkara P19
Regulasi baru memberikan penguatan regulatif berupa hak imunitas advokat yang beriktikad baik, kewajiban penunjukan penasihat hukum pada kasus ancaman berat, hingga pergeseran doktrin pemidanaan restoratif guna menekan over kapasitas lapas yang mencapai 200 persen.
Selain itu, diperkenalkan pula asas saksi mahkota (*crown witness*) yang memberikan insentif pengurangan tuntutan bagi tersangka yang bersedia membongkar kejahatan sistemik yang lebih besar.
Terobosan paling krusial dalam tertib hukum acara adalah pembatasan penerbitan berkas perkara P19 dari kejaksaan yang kini dibatasi maksimal satu kali.
Apabila indikasi kelengkapan berkas mengalami hambatan komunikasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum, instansi wajib menggelar mekanisme gelar perkara paripurna yang melibatkan para ahli.
Jika jalan buntu atau deadlock tetap terjadi, norma hukum baru menegaskan jaksa berwewenang mengambil alih penentuan kelayakan perkara untuk dilimpahkan ke persidangan demi kepastian hukum publik.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#CaturWangsa #KejaksaanAgung #PERADIProfesional #KUHPBaru #ReformasiHukum #RestorativeJustice #EkosistemKeadilan #AdvokatIndonesia #GelarPerkaraParipurna #HukumAcaraPidana











Tidak ada komentar:
Posting Komentar