Suasana Simposium Nasional Penegakan Hukum yang dihadiri akademisi Universitas Indonesia dan pengurus PERADI Profesional di Jakarta.
Mantan Hakim Agung yang juga merepresentasikan Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menekankan krusialnya penguatan faktor manusia dalam membenahi titik nadir hukum di Indonesia. Integritas moral yang kokoh menjadi pilar utama di samping optimalisasi peran PERADI Profesional dalam membangun ekosistem keadilan bersama instansi peradilan dan perguruan tinggi nasional.
Pernyataan strategis tersebut dipaparkan dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional berkolaborasi dengan Ditjen Pendis Kementerian Agama RI. Forum ini memfokuskan pembenahan lini penegak hukum dari hulu hingga hilir.
Refleksi Etika Catur Wangsa Penegak Hukum
Dalam paparannya, Sofyan Sitompul mengingatkan kembali amanat berat yang dipikul oleh pilar Catur Wangsa, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Menurutnya, mutu penegakan hukum di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kualitas tingkah laku manusia yang menjalankan sistem tersebut, bukan sekadar dokumen hitam di atas putih.
Ia turut menyoroti memori akademis dari selasar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), menyitir prasasti sesepuh almarhum Prof. Erman Rajagukguk FHUI. Pesan tersebut berbunyi bahwa hukum tidak tegak selalu; ia bisa runtuh dan roboh akibat perilaku manusianya, sehingga tugas utama para akademisi dan praktisi adalah mendirikannya kembali.
"Seluruhnya adalah bagaimana penegak hukum itu satu sama lain mempunyai keberanian moral dan integritas yang tinggi. Bahwa pengadilan itu adalah tempat mencari keadilan dan kebenaran," ujar Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., saat memberikan sambutan pembuka di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26).
Sinergi Posbakum dan Solusi Wadah Tunggal Advokat
Selain persoalan karakter personal, simposium ini membedah historisitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi masyarakat miskin yang telah dirintis sejak 1980 di PN Jakarta Utara bersama Prof. Bismar Siregar dan Deni Kailimang. Penguatan pos bantuan ini dinilai sejalan dengan visi pemerataan keadilan bagi publik yang tidak mampu.
Merespons dinamika wadah tunggal advokat yang sempat mengalami fragmentasi pasca-SK Ketua Mahkamah Agung era Arifin Tumpa dan Hatta Ali, Sofyan menitipkan pesan khusus. Pihaknya mendorong organisasi seperti PERADI Profesional untuk memformulasikan bentuk dewan kehormatan bersama yang bersifat federasi. Langkah taktis ini dinilai mampu menjaga eksistensi tiap organisasi advokat sekaligus mengintegrasikan sinergi fungsional demi pemulihan iklim hukum nasional.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#PERADIProfesional #EkosistemKeadilan #SofyanSitompul #CaturWangsa #ErmanRajagukguk #HukumIndonesia #IntegritasHakim #AdvokatIndonesia #FHUI #SimposiumHukum2026











Tidak ada komentar:
Posting Komentar