Stefanus Pramono, host "Tempo Bocor Alus", hadir dalam Perisai Episode 8 yang dihelat Ditjen Badilum pada Senin (7/7). Tema diskusinya menarik: Pengadilan, Media, dan Keriuhan Netizen. Acara ini menjadi ruang refleksi soal interaksi lembaga peradilan dan media di era digital.
Pram, sapaan akrabnya, menyambut forum ini dengan antusias. Sebagai jurnalis senior, ia memberikan kritik tajam namun membangun terhadap kanal berita Mahkamah Agung seperti MARINews dan Dandapala.com. Kritiknya terfokus pada gaya penulisan yang masih terlalu kaku.
Menurut Pram, penulisan berita hukum harus mengikuti kaidah jurnalistik modern. Tulisan harus punya sikap, didukung riset, data, dan teori yang relevan. Ia mencontohkan opini di Majalah Tempo yang selalu berbasis argumen kuat, bukan sekadar narasi.
Mahkamah Agung, kata Pram, harus tegas dalam menyampaikan pandangan melalui media. Tujuannya bukan sekadar informasi, tapi membentuk pemahaman publik. Ia menekankan pentingnya penyajian yang lugas, berbasis hukum, tapi mudah dimengerti.
Andi Saputra selaku moderator menanggapi positif kritik Pram. Namun, ia mengingatkan bahwa hakim dibatasi oleh kode etik dan pedoman perilaku. Hal ini membuat mereka tak sebebas wartawan dalam mengutarakan pendapat di media.
Meski demikian, Pram memahami tantangan tersebut. Menurutnya, pernyataan resmi tetap bisa dilakukan asal sesuai norma hukum. Penyederhanaan bahasa penting agar masyarakat awam paham isu hukum tanpa kehilangan esensinya.
Saat ditanya soal pengkondisian media dalam kasus kontroversial, Pram memberikan jawaban menarik. Ia justru mendukung adanya pengkondisian. Tapi bukan dalam bentuk tekanan, melainkan briefing yang informatif dan transparan.
Pengkondisian media, jelas Pram, bertujuan menghindari miskomunikasi. Dengan briefing yang terarah, media akan paham konteks hukum secara utuh. Ini akan meningkatkan kualitas pemberitaan, memperkaya narasi, dan menghindari spekulasi.
Baginya, komunikasi hukum publik yang baik adalah tanggung jawab bersama. Antara lembaga peradilan dan media harus terjalin sinergi informasi. Karena publik berhak tahu, dan tahu dengan benar.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar