Kabar penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan mengejutkan tim kuasa hukumnya.
Johanes Dipa selaku pengacara menyebut belum ada surat resmi dari Polda Jatim.
Ia mengaku heran berita tersebut muncul lebih dulu di media sebelum ada pemberitahuan hukum.
“Kami belum terima surat apapun dari kepolisian,” ujar Johanes, saat di konfirmasi pada Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, perkara yang menyeret Dahlan Iskan masih dalam ranah perdata.
Sengketa itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan dan pembagian deviden.
Kuasa hukum mempertanyakan logika penetapan tersangka dalam situasi belum ada putusan perdata.
"Seharusnya tunggu proses perdatanya selesai dulu," tegas Johanes.
Johanes juga menyinggung pengajuan PKPU oleh Dahlan karena pembagian deviden PT Jawa Pos yang belum terealisasi.
Ia menduga ada upaya tertentu yang ingin menggiring kasus perdata menjadi pidana.
“Jangan-jangan ini ada pesanan, ingin ganggu perkara perdata yang sedang berlangsung,” katanya.
Karena itu, publik diminta konfirmasi langsung ke Polda Jatim soal kebenaran status hukum Dahlan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar