Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Jaksa menyebut pembelaan Nikita tidak relevan dalam tahap eksepsi karena sudah menyentuh pokok perkara.
Menurut JPU, eksepsi Nikita tidak berdasar dan melampaui batas materi keberatan dalam hukum acara. Tiga permintaan utama diajukan JPU kepada majelis hakim terkait proses sidang kasus pemerasan ini.
Pertama, jaksa meminta agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Kedua, seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita, termasuk Fahmi Bachmid, diminta untuk ditolak.
Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Dalam sidang sebelumnya, Nikita menyebut dirinya tidak pantas ditahan karena tidak melakukan pelanggaran hukum.
Nikita menjelaskan, ulasan produk Reza Gladys di media sosial adalah bentuk edukasi masyarakat, bukan bentuk pengancaman. Ia menilai proses hukum yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya bisnisnya.
Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menyatakan keduanya terlibat bersama dalam dakwaan sesuai Pasal 55 KUHP.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar