Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah. Program yang diluncurkan pada Minggu (6/7/2025) di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta ini bertujuan mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi demi hak sipil keluarga.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar didampingi Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA Cecep Khairul Anwar, Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti, serta tokoh publik Habib Ja’far, Menag secara simbolis menekan tombol sirine sebagai tanda dimulainya gerakan nasional. Kampanye pencatatan nikah ini dikemas santai, penuh makna, sekaligus edukatif.
Menag menekankan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi hukum dan budaya berbangsa. Ia prihatin atas tren penurunan angka perkawinan di Indonesia yang dapat berdampak pada nilai-nilai keluarga.
Ia membandingkan kondisi ini dengan negara Barat seperti Prancis yang justru memberi insentif untuk pernikahan. Di Prancis, biaya persalinan ditanggung negara dan beasiswa anak dijamin.
Hal itu, kata Menag, mencerminkan betapa pentingnya lembaga pernikahan dalam menjaga kesinambungan bangsa. Menurutnya, Indonesia pun harus menjaga semangat itu agar budaya kumpul kebo tak makin merajalela.
Menag juga menjelaskan bahwa tanpa akta nikah, hak-hak sipil warga bisa terhambat. Anak tak bisa mendapat akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor.
Lebih jauh, hak waris dan akses bantuan negara bagi anak ASN pun bisa hilang. Karena itu, ia minta semua KUA aktif menyosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan.
Sementara itu, Abu Rokhmad menambahkan, gerakan ini bagian dari jihad sosial membangun keluarga harmonis. Ia menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap perempuan dan anak melalui pencatatan nikah resmi. Kampanye ini juga dorong target Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keluarga sebagai pilar bangsa.
Lebih lanjut, Ia mengajak generasi muda yang telah berusia minimal 19 tahun, sesuai UU Perkawinan, untuk tak ragu mencatatkan pernikahan. Menurutnya, negara hadir memberi perlindungan, bukan membatasi.
Pernikahan resmi juga bentuk penghormatan terhadap martabat perempuan dan anak-anak Indonesia. Gas Pencatatan Nikah menjadi langkah strategis Kemenag dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
"Melalui kampanye ini, pemerintah ingin memastikan setiap keluarga Indonesia mendapatkan jaminan hak-hak sipilnya dan hidup bermartabat dalam ikatan pernikahan yang sah dan terlindungi," pungkasnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar