Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Pemerintah Batasi Gratis Ongkir E-Commerce Jadi 3 Hari, Ini Dampaknya untuk Konsumen


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi durasi promo gratis ongkir di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. Aturan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyebut bahwa regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan struktur tarif jasa pengiriman agar tidak merusak harga pokok penjualan (HPP). "Promo gratis ongkir tetap bisa dilakukan, tapi maksimal tiga hari. Bisa diperpanjang, tapi harus melalui evaluasi," ujar Gunawan, Jumat (16/5).

Promo gratis ongkir yang menyebabkan tarif pengiriman berada di bawah biaya pokok layanan hanya boleh dilakukan pada periode terbatas. Dalam pasal 45 ayat 4 Permen tersebut disebutkan, “Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan.”

Lebih lanjut, tarif jasa pengiriman wajib dihitung berdasarkan biaya produksi dan margin. Komponen biaya tersebut meliputi gaji karyawan, transportasi, pengembangan teknologi aplikasi, hingga kemitraan logistik.

Dengan aturan ini, pemerintah ingin menciptakan kompetisi sehat antar perusahaan e-commerce dan penyedia jasa pengiriman, sekaligus melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang rentan terdampak perang harga.

Bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan menciptakan layanan yang lebih transparan dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar promo sesaat.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

 
Share:

Mutu Pelayanan Kesehatan Menurun, Guru Besar FKUI Kritik Kebijakan Pendidikan Dokter


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam sebuah pernyataan tegas dan menyentuh, Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (DGB FKUI) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dalam pernyataannya, DGB FKUI menyoroti kebijakan Kementerian Kesehatan yang dinilai dapat menurunkan mutu pendidikan dokter spesialis dan berdampak serius terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Mereka menekankan bahwa pendidikan kedokteran tidak bisa disederhanakan karena memerlukan proses akademik panjang dan komprehensif yang hanya dapat dijalankan di rumah sakit pendidikan yang terintegrasi dengan fungsi pengajaran dan penelitian.

Para guru besar mengingatkan bahwa kebijakan pemisahan pendidikan dari institusi akademik akan menciptakan ketimpangan mutu lulusan dan meningkatkan risiko kesalahan medis. Mereka juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan untuk menjamin keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan nasional.

“Menjadi dokter bukan sekadar pelatihan teknis. Dibutuhkan proses akademik bertahap dan sistematis,” tegas perwakilan DGB FKUI.

DGB FKUI menyerukan empat poin utama: memastikan pendidikan dokter tetap berada di bawah kendali institusi akademik, melibatkan institusi pendidikan dalam penyusunan kebijakan, menjaga keselamatan pasien dari dampak kebijakan yang tidak teruji, serta menghentikan intervensi terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan.

DGB FKUI juga menekankan pentingnya sistem sertifikasi profesi dokter dan spesialis tetap dijaga oleh lembaga profesional yang kompeten dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan sesaat.

Sebanyak 158 guru besar FKUI menandatangani pernyataan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik terhadap keberlangsungan pendidikan kedokteran yang bermutu dan pelayanan kesehatan nasional yang aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan suara lantang, DGB FKUI menyuarakan kepedulian terhadap kualitas pendidikan, keselamatan pasien, dan masa depan kesejahteraan bangsa.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Alumni SMA 3 Semarang Angkatan 1985 Sukses Rayakan Reuni 40 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Semarang 
Perayaan Reuni 40 Tahun atau 4 Dekade Alumni SMA 3 Semarang (Alste) angkatan 1985 sukses digelar dengan meriah pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, di Grand Ballroom Arjuna, Resto Alam Indah, Semarang. Acara puncak yang dihadiri lebih dari 200 alumni yg datang dari seluruh penjuru negeri, bahkan ada yg datang dari luar negeri, lintas jurusan IPS dan IPA serta para guru tercinta.

SMA 3 Semarang adalah salah satu SMA favourite yg alumninya banyak berhasil di berbagai bidang. Tercatat di dalam Alste 85, alumninya ada yang sekarang menjabat sebagai Sekjen Kemenhub, Kajati Maluku, salah satu Direktur di Telkomsel, sedang yang berkarier di TNI/Polri mencapai bintang dua, juga ada eselon 1 & 2 diberbagai Kementerian/ Lembaga serta beberapa pengusaha sukses. 

Reuni ini jg menjadi momentum silaturahmi yang tak terlupakan, mengusung tema "Menua Bersama, Sehat, Bahagia."
Dengan yel yel "Alste 85: Sehat, Alste 85: Bahagia, Alste 85: Spektakuler", yang selalu membahana dengan suara yang bersemangat.

Ketua Panitia Reuni, Joko Sulistyanto, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas kedatangan & apresiasi penuh para Alumni, kelancaran dan dukungan acara ini. "Reuni ini bukan hanya sekadar ajang bertemu kawan lama, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan mengenang masa-masa indah di bangku SMA 3 Semarang," ujarnya.

Ketua Alste Indonesia, Naufal Yahya, dalam sambutannya mengatakan, bahwa jumlah Alumni SMA 3 Semarang angkatan 1985 itu jumlahnya sekitar 400 an. Dia mengapresiasi kerja panitia reuni, yang mampu menghadirkan lebih dari separuh alumni SMA 3 Semarang angkatan 85, bahkan ada yang datang dari manca negara dan mengemas acara reuni yang simple namun spektakuler.

Kemeriahan acara puncak semakin terasa dengan penampilan spesial dari Cak Bond Band (CBB) 007 yang menghipnotis para hadirin dengan alunan musik yang enerjik. Kehadiran special guest star, Piyu Padi, semakin menambah semarak suasana malam itu, membawa nostalgia dan kegembiraan bagi seluruh alumni. Acara demi acara tertata apik, yang diatur oleh Nita selaku sie Acara.

Sebelum acara puncak, rangkaian kegiatan reuni juga diisi dengan aksi sosial "Charity Day Alste 85" yang menyentuh hati, dilaksanakan pada hari minggu, 27 April 2025. Para perwakilan alumni Alste 85 menunjukkan kepedulian mereka dengan menyerahkan bantuan kepada anak-anak cacat ganda di Panti asuhan Al Rifdah di Semarang. "Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari semangat berbagi dan kepedulian sosial yang tertanam dalam diri para alumni," demikian kata Buntoro, wakil ketua Reuni 4 Dekade Alste 85.

"Kami berharap, selain mempererat silaturahmi, kegiatan reuni ini juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Semarang, khususnya bagi anak-anak cacat yang membutuhkan," tambah Hellya selaku penanggungjawab acara Charity Day Alste 85.

Reuni 40 Tahun Alste 85 ini menjadi bukti solidaritas dan kebersamaan yang kuat diantara para alumni SMA 3 Semarang angkatan 1985. Acara ini diharapkan dapat terus mempererat tali persaudaraan dan menginspirasi kegiatan-kegiatan positif lainnya di masa depan. (Ar)


Share:

Kuartal I-2025, Bayu Buana Raup Laba Rp23,24 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 

Emiten biro perjalanan wisata, PT Bayu Buana Tbk (BAYU), mencetak kinerja positif pada kuartal I-2025. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, perusahaan mencatat laba periode berjalan sebesar Rp23,22 miliar, naik 8,80% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan laba ini menjadi indikator penting bahwa sektor pariwisata nasional mulai kembali pulih dan menunjukkan geliatnya. Agustinus Kasjaya Pake Sekoo, Direktur Utama BAYU, menyampaikan bahwa pertumbuhan laba tersebut seiring dengan peningkatan aktivitas usaha dan efisiensi operasional perusahaan.

“Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar Rp23,24 miliar, naik Rp1,84 miliar dari tahun lalu,” ujar Agustinus dalam paparan publik tahunan yang digelar di Jakarta, Jumat (15/05/2025).

Tak hanya laba bersih, laba per saham (EPS) BAYU juga mengalami kenaikan signifikan. Per 31 Maret 2025, laba per saham mencapai Rp65,79, naik 8,60% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024 sebesar Rp60,58.

Pada kuartal I-2025, Agustinus mengatakan, Bayu Buana mencatat pendapatan sebesar Rp644,61 miliar, meningkat 1,68% atau Rp10,65 miliar dibandingkan tahun lalu. Kenaikan pendapatan ini bersumber dari seluruh lini bisnis perusahaan seperti penjualan tiket, tur, dan pemesanan hotel yang naik Rp10,22 miliar (1,64%), serta dokumen dan layanan lainnya yang tumbuh Rp0,43 miliar (4,42%).

Meski beban pokok pendapatan naik dari Rp590,20 miliar menjadi Rp597,27 miliar, margin laba kotor tetap terjaga. Laba kotor BAYU naik 8,17% menjadi Rp47,33 miliar, sejalan dengan kenaikan pendapatan. Sementara itu, laba usaha tercatat sebesar Rp29,87 miliar, tumbuh 11,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perusahaan juga berhasil mengelola beban usahanya secara efisien. Beban usaha hanya naik 5,33% menjadi Rp23,56 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan beban umum dan administrasi sebesar Rp0,89 miliar.

Sementara itu, Agustinus menuturkan, pendapatan lain-lain BAYU naik signifikan sebesar 16,99% menjadi Rp6,29 miliar, dari sebelumnya Rp5,38 miliar di tahun 2024. Kontributor utama kenaikan ini berasal dari pendapatan bunga dan sewa yang tumbuh Rp0,66 miliar.

Total aset BAYU per 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp942,49 miliar, mengalami penurunan 2,79% dari posisi akhir 2024 sebesar Rp969,58 miliar. Penurunan ini berasal dari turunnya aset lancar sebesar Rp38,42 miliar, terutama karena penggunaan kas operasional dan pembayaran piutang usaha.

Namun, aset tidak lancar meningkat sebesar Rp11,33 miliar, terutama dari pembelian ruko di kawasan Juanda dan Bintaro senilai Rp15,20 miliar, yang direalisasikan sebagai aset tetap perusahaan.

Dari sisi kewajiban, total liabilitas BAYU menurun drastis sebesar Rp46,53 miliar atau 9,75% menjadi Rp430,58 miliar. Penurunan ini didorong oleh pembayaran utang pajak, pengurangan utang lain-lain, serta realisasi uang muka konsumen.

"Sebaliknya, ekuitas BAYU justru meningkat sebesar 3,95% menjadi Rp511,90 miliar dari sebelumnya Rp492,47 miliar, mencerminkan fundamental perusahaan yang semakin solid," pungkasnya.

Dengan pertumbuhan laba bersih, peningkatan ekuitas, dan stabilnya pendapatan, saham BAYU kini dipandang sebagai salah satu emiten yang menarik di sektor pariwisata. Prospek pertumbuhan sektor perjalanan dan wisata di tahun 2025 menjadi katalis utama yang dapat mendongkrak performa saham BAYU di pasar modal.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto




Share:

Pencegahan Karhutla, TMMD Kodim 0320 Dumai Gelar Simulasi dan Sosialisasi


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Ratusan warga dan kelompok tani terlihat antusias mengikuti penyuluhan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digelar di Aula Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Jumat (16/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 yang diselenggarakan oleh Kodim 0320 Dumai bekerja sama dengan BPBD Kota Dumai.

Penyuluhan Karhutla ini menghadirkan narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai yang memaparkan penyebab Karhutla, dampak kerusakan lingkungan, dan strategi pencegahan dini. Masyarakat, khususnya petani pemilik lahan, terlihat seksama menyimak materi karena topik ini relevan dengan aktivitas mereka sehari-hari.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Warga mengajukan pertanyaan mulai dari tanda-tanda awal kebakaran, penggunaan alat pemadam sederhana, hingga prosedur darurat saat Karhutla meluas. Narasumber dari BPBD, Joko Susilo S.Sos, MIP.i dan Ilham, memberikan penjelasan yang mudah dipahami serta menyarankan tindakan cepat dan koordinatif saat menghadapi kebakaran.

Acara dilanjutkan dengan simulasi pemadaman Karhutla di area kebun milik warga. Petugas BPBD, bersama anggota TNI Kodim 0320 Dumai, mempraktikkan teknik pemadaman menggunakan alat sederhana. Warga turut mencoba secara langsung, menunjukkan semangat gotong royong dan kesiapsiagaan.

Perwakilan Komandan Kodim 0320 Dumai, Sertu Samsudin Siregar dari Staf Teritorial Bati Bakti, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi musim kemarau yang rawan Karhutla.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi pelindung bagi lingkungannya sendiri,” ujarnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Dumai, Irawan Sukma AP, MSi, mengapresiasi sinergi TNI dan masyarakat. Menurutnya, edukasi melalui simulasi langsung adalah metode paling efektif untuk menanamkan kewaspadaan dan aksi cepat saat Karhutla mengancam.

Dengan kolaborasi TNI, BPBD, dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan berdampak nyata dalam mencegah Karhutla serta memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Kekhawatiran Publik Meningkat, Dewan Pers Kembali Dipimpin Sosok Non-Wartawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025 -2028 kini diketuai Komarudin Hidayat, sosok yang tidak memiliki pengalaman di bidang pers. 

Bisa dibayangkan jika lembaga profesi pelaut dipimpin seorang ahli bangunan, pasti gak nyambung. Sama halnya dengan pers Indonesia. Lembaga independen Dewan Pers yang mengatur ruang lingkup profesi di bidang pers ini justeru berkali-kali dinahkodai orang yang tidak pernah mengalami pengalaman liputan di tengah panas terik matahari. 

"The right man on the right place" atau "orang yang tepat di tempat yang tepat" sepertinya tidak berlaku di institusi pers ini. Padahal sejatinya setiap individu harus ditempatkan pada posisi atau peran yang sesuai dengan kompetensi, kemampuan, keterampilan, dan potensi mereka. 

‘Kapal’ Pers Indonesia itu seharusnya dinahkodai wartawan sejati yang berpengalaman dan pernah merasakan suka duka meliput di lapangan. Memahami betapa sulitnya Perusahaan pers memenuhi biayai operasional medianya. 

Jika tidak paham cara mengemudikan ‘kapal’ pers Indonesia, bisa-bisa nahkodanya melencengkan arah tujuan dan kapal karam di tengah kerasnya suhu politik dalam negeri dan ancaman geopolitik dunia yang kian memanas.  


Kemerdekaan Pers Indonesia Terus Merosot

Tak heran sejak Dewan Pers dipimpin Ninik Rahayu, sosok yang minim pengalaman di bidang pers, kondisi Pers Indonesia sejak 2022 – 2025 makin terpuruk. Buktinya, pada tahun 2024 lalu, Dewan Pers sendiri mengumumkan secara terbuka bahwa Indeks kemerdekaan pers Indonesia tahun 2023 berada di posisi 71,57 atau menurun cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

Bahkan IKP Indonesia kembali turun pada tahun 2024 yang hanya pada angka 69,36 atau turun 2,21 poin dibandingkan tahun 2023 di posisi 71,57. 

Tak hanya penurunan skor IKP, berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF) dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, Indonesia berada di peringkat ke-111 dari 180 negara, yang menandakan penurunan dari tahun 2023 di posisi ke-108.

Dalam Laporan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei 2025, indeks kebebasan pers di Indonesia tercatat kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.  

Lebih parah lagi organisasi konstituen Aliansi Jurnalis Independen - AJI merilis hasil studinya pada Maret 2025 yang menunjukkan, 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Laporan ini didasarkan survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia. 

Kondisi ini tentunya menggambarkan betapa buruknya kehidupan pers Indonesia ketika ditangani orang yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, pengetahuan dan keterampilan di bidang pers.  


Legalisasi ‘Pelacuran Pers’ Gunakan Uang Rakyat
Fenomena buruknya potret kehidupan pers ini diprediksi bakal terus berlanjut. Ketika orang yang tidak berpengalaman di bidang pers dipaksa menahkodai Dewan Pers, lagi-lagi kehidupan pers nasional bakal makin terpuruk. 

Lihat saja praktek ‘pelacuran pers’ media kian merajalela di berbagai daerah dan Dewan Pers malah semakin kebablasan membiarkan idealisme pers diobral murah. Pemerintah Daerah pun seolah mendapat durian runtuh untuk ikut melegalkan ‘pelacuran pers’ tersebut agar para pejabat bisa dengan mudahnya mengontrol media, bukan sebaliknya.  

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan : “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independent.” 

Artinya Dewan Pers berkewajiban melindungi kemerdekaan pers dengan menyarankan pejabat Pemda melakukan kontrak kerjasama publikasi media melalui tender dengan pihak ketiga. Hal itu penting untuk menempatkan Perusahaan Media menerima orderan melalui pihak ketiga untuk menjaga independensi. 

Dengan cara itu wartawan akan sangat bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk meliput dan memberitakan kasus korupsi pejabat tanpa takut dipecat perusahan media karena kontrak kerjasama terancam diputus sepihak.

Sayangnya, bertahun-tahun kondisi ini terus berlangsung. Dampak buruknya, pengawasan pers menjadi sangat minim terhadap kinerja pemerintahan. Tak heran berjejeran kepala daerah terlibat kasus korupsi ditangkap aparat hukum karena bablas mencuri uang rakyat tanpa diawasi pers.   

Dan mirisnya seluruh organisasi konstituen Dewan Pers tidak ada yang menentang kebijakan Dewan Pers melegalkan ‘pelacuran pers’ di seluruh Indonesia, malahan kelompok konstituen ini menarik keuntungan dari proyek pencitraan pejabat koruptor menggunakan uang rakyat.  

Gerombolan perusak kemerdekaan pers ini justeru menikmati privilege atau hak Istimewa sebagai kakitangan Dewan Pers. Karpet merah digelar khusus untuk anggotanya para konstituen Dewan Pers di berbagai daerah, menikmati uang rakyat demi kepentingan pribadi dan pencitraan pejabat koruptor. 


Nasib 47 Ribu Media Pers

Dewan Pers pada tahun 2020 memperkirakan jumlah media pers sebanyak 47.000 yang terdiri dari 43.300 media daring, 2.000 media cetak, 674 media radio, dan 523 media televisi. Sejak dirilis tahun 2020, faktanya tahun 2025 ini, Dewan Pers mencatat dalam situs resminya hanya 1156 media pers yang didata dengan menggunakan istilah terverifikasi faktual dan terverifikasi administrasi. 

Kondisi ini dari sisi peningkatan kuantitas tentunya sangat bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers sebagaimana dijelaskan dalam lembar penjelasan atas UU Pers. Disebutkan : Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Faktanya data peningkatan kuantitas media di Dewan Pers justeru sangat minim karena hanya 1156 media pers yang dinyatakan terverifikasi DP dari total sekitar 47 ribu media. 

Eks Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada media TEMPO mengklarifikasi bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Ketika itu Ninik mengatakan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. 

Mengacu dari keterangan Ninik ini, bagaimana mungkin Dewan Pers mendorong Pemda membuat regulasi Kerjasama Media dengan Perusahaan yang terverifikasi, padahal pendataan Perusahaan merupakan stelsel pasif dan mandiri. Hal ini tentunya barakibat terjadi diskriminasi terhadap puluhah ribu perusahaan media yang belum mengikuti pendataan verifikasi di Dewan Pers. 

Selama kurun waktu 5 tahun terakhir ini, hampir tidak ada terobosan yang dilakukan Dewan Pers untuk meningkatkan kuantitas pers nasional. Kondisi kehidupan pers nasional justeru makin terpuruk. 

Lihat saja berbagai media nasional merilis berita bahwa industri media di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus melanda berbagai perusahaan media nasional, termasuk platform digital, seiring dengan penutupan sejumlah media besar di Indonesia, salah satunya adalah media GATRA.  


Marjinalisasi pers di Indonesia 

Persoalan lain sektor pers adalah belanja iklan nasional yang mencapai angka fantastis ratusan triliun rupiah pertahun ternyata tidak terdistribusi merata ke seluruh fdaerah. Semua hanya terpusat di Jakarta.  

Lebih miris lagi, angka belanja iklan ratusan triliun rupiah itu hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha media nasional berdomisili di Jakarta. Dengan alsan bisnis, produsen pengguna jasa periklanan hanya diarahkan beriklan di media nasional di Jakarta. 

Perusahaan Pers lokal tidak diberi akses untuk bisa ikut menikmati belanja iklan nasional. Media mainstream atau media arus utama nasional justeru dibiarkan memonopoli iklan selama puluhan tahun. 

Tak ada satu pun upaya dari Dewan Pers memperjuangkan triliunan rupiah belanja iklan nasional tersebut terdistribusi ke Perusahaan Pers lokal. Pihak Pemerintah Pusat pun turut membiarkan terjadinya Marjinalisasi pers di Indonesia. 

Media lokal malahan dipaksa ‘melacurkan’ diri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah meski dengan nilai kontrak yang sangat minim. Sementara iklan komersil produk dagang di daerah hanya ditempatkan di media nasional. 


Kesejahteraan Pers Terabaikan

Maraknya pendirian perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), belum disentuh kebijakan pemerintah. Pers sejatinya memang harus independent. Namun perusahaan pers tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan. 

Pemerintah telah membuat regulasi bahwa setiap Perusahaan wajib membayar gaji karyawan dengan standar UMR (Upah Minimum Regional). Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui UU Cipta Kerja) melarang pengusaha membayar upah di bawah UMR. 

PT yang tidak membayar gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Sanksi ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja. 

Sanksi Pidananya, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Kemudian Sanksi Administratif, yakni denda administrative maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga 3 bulan. 
 
Namun pada kenyataannya, hampir sebagian besar perusahaan media tidak menggaji wartawannya. Kalau pun digaji, banyak wartawan yang nenerima di bawah UMR. 

Kondisi ini tentunya sangat mengancam kemerdekaan pers. Wartawan yang tidak sejahtera cenderung gampang menjual idealismenya. Sudah menjadi rahasia umum, tak terkecuali media mainstream, wartawannya rata-rata masih menerima imblan amplop berisi uang dari nara sumber. 

Fakta ini tidak bisa dipungkiri karena belum mampu menjamin kesejahteraan wartawan. 

Pada akhir tulisan ini, pada prinsipnya penulis tetap menolak mekanisme hasil pemilihan Anggota Dewan Pers termasuk SK Penetapan oleh Presiden, karena bertentangan dengan UU Pers dan berpotensi melanggar hak konstitusional dan hak asazi manusia terhadap pimpinan dan pengurus organisasi pers non konstituen Dewan Pers.

Sebagai penutup penulis menitip asa kepada para Anggota Dewan Pers yang baru untuk berpihak pada media kecil dan wartawan lokal yang termarjinalisasi. Integritas dan ketokohan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memang tidak diragukan di bidang pendidikan. 

Jika tetap ingin bertahan di Dewan Pers, kemampuan menangani kehidupan pers nasional perlu dibuktikan dengan memahami ketentuan yang diatur dalam UU Pers. 

Penulis: Hence Mandagi – Ketua Umum DPP SPRI 

Share:

TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan: Wujud Pengamanan Objek Vital Negara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Prajurit TNI resmi dikerahkan untuk mengamankan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada 6 Mei 2025.

Langkah pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga aset strategis negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menegaskan bahwa kehadiran TNI hanya bersifat fisik dan tidak mencampuri proses penegakan hukum.

“TNI hanya bertugas mengamankan aset dan gedung kejaksaan. Tidak ada intervensi hukum dalam bentuk apapun,” ujar Harli pada 14 Mei 2025.

Menurut Harli, pengamanan ini sesuai UU TNI Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur tentang tugas bantuan TNI dalam menjaga objek vital nasional. Kejaksaan, ujarnya, termasuk dalam kategori obyek vital strategis negara.

Kejagung memastikan bahwa meski TNI hadir, tugas penyidikan, penuntutan, dan fungsi kejaksaan tetap berjalan secara independen.

“Jangan khawatir. Tidak ada intervensi. Fungsi kejaksaan tetap dijalankan dengan profesional,” tegas Harli.

Sinergi antara TNI dan Kejaksaan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan nasional, terutama di tengah meningkatnya dinamika sosial dan politik. TNI hadir untuk memberi perlindungan, bukan tekanan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Sinergi APINDO dan IMO Indonesia: Dorong Akses Informasi Strategis Bagi Pengusaha Lokal dan Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah derasnya arus informasi global, kebutuhan akan literasi informasi yang akurat dan strategis menjadi semakin penting, khususnya bagi dunia usaha. Menyadari hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menjajaki kerja sama untuk membangun sinergitas informasi lintas sektor.

Langkah ini merupakan upaya konkret memperkuat penyebaran informasi dunia usaha secara cepat dan tepat. Melalui sinergi ini, pelaku usaha nasional hingga daerah diharapkan mendapatkan akses terhadap perkembangan isu global, regulasi ekonomi, serta dinamika kebijakan pemerintah.

Dalam pertemuan strategis yang digelar di kawasan Setiabudi, Jakarta (15/5), Ketua Umum DPN APINDO, Shinta W. Kamdani, menyambut positif inisiasi dari IMO Indonesia. Ia menilai kerja sama ini penting untuk menjawab tantangan dunia usaha dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

“Melalui sinergi ini, kita harapkan pelaku usaha bisa lebih siap menghadapi perubahan regulasi dan tantangan pasar global,” ujar Shinta.

Sementara itu, Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh sinergi ini melalui penyediaan kanal informasi khusus. Kanal ini rencananya akan dikembangkan dalam bentuk aplikasi media digital yang terintegrasi dengan jaringan media daerah.

“IMO-Indonesia siap menjadi jembatan informasi bagi APINDO dan pelaku usaha di seluruh Indonesia,” kata Yakub.

Lebih lanjut, Yakub menekankan bahwa keberadaan jaringan media lokal IMO Indonesia akan menjadi aset penting dalam menyuarakan isu-isu strategis dunia usaha, terutama di daerah.

Dengan kekuatan informasi yang menyebar dari pusat hingga ke daerah, sinergi antara APINDO dan IMO Indonesia dinilai mampu menjadi solusi media digital yang relevan, informatif, dan bermanfaat bagi para pengusaha.

Sinergitas ini juga diharapkan menjadi model kolaborasi antara sektor usaha dan media dalam menjawab tantangan transformasi digital dan diseminasi informasi ekonomi di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Peringati Hari Kartini 2025: Pemprov DKI Perkuat Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menggelar acara Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yang mengusung tema “Semangat Kartini, Menyongsong 5 (lima) Abad Jakarta untuk Perempuan Tangguh, Kreatif dan Terlindungi” di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/05/2025).

Gelaran acara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April setiap tahunnya, sebagai wujud penghormatan atas perjuangan salah satu Pahlawan Kemerdekaan Nasional Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. 

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta, Hani Pramono hadir membuka acara ini. Dalam sambutannya, Hani menyampaikan dalam 
menyongsong 5 abad Kota Jakarta saat ini, perempuan telah mengalami banyak kemajuan dalam mendapatkan penyamarataan akses dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berkontribusi dalam pembangunan dan meningkatkan kualitas hidupnya. 

“Hal ini dapat dilihat dari capaian Indeks Pembangunan Gender DKI Jakarta yang menunjukan bahwa akses antara perempuan dan laki laki baik di tingkat pendidikan, ekonomi, kesehatan, politik, sosial, dan perlindungan kaum perempuan di DKI Jakarta sudah mencapai angka 96,40 persen dan menjadi yang tertinggi di antara provinsi lainnya di Indonesia,” ungkap Hani.

Untuk itu, Hani menegaskan melalui peringatan Hari Kartini ini, dapat menjadi momentum bagi kaum perempuan untuk menjadi bagian penting tidak hanya dalam keluarga, tapi juga dalam masyarakat, serta berpartisipasi dalam pembangunan Kota Jakarta.

“Dengan meneladani semangat Ibu Kartini, serta melalui sinergi yang telah terbangun saat ini, diharapkan perempuan dapat menjadi agen penggerak yang penuh semangat dan integritas, bukan hanya membangun keluarga tapi diharapkan bisa membangun masyarakat yang lebih baik dan maju,” tegas Hani.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah melalui laporannya, menyampaikan bahwa tema yang diusung dalam acara ini memiliki esensi yaitu untuk mengapresiasi seluruh perempuan atas peran, dedikasi, serta kontribusi bagi kemajuan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, khususnya di Jakarta yang akan memasuki usia 5 (lima) abad.

”Peringatan Hari Kartini ini, digelar bertujuan untuk meningkatkan peran dan kontribusi perempuan dalam pembangunan juga perlindungan perempuan, memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas dalam memberdayakan perempuan di berbagai bidang, sekaligus memberikan perhatian dan pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan di berbagai sektor pembangunan,” ungkap Kadis Iin. 

Pada rangkaian peringatan Hari Kartini ini, turut digelar sesi Talkshow yang menyoroti peran perempuan dalam memperjuangkan hak-hak sesama perempuan, bersama 3 (tiga) narasumber yaitu Fashion Designer dan Founder JENAHARA, Jenahara Nasution; Governance Programme Analyst UN Women Indonesia, Nurul Hilaliyah Amna; WAC Project Manager UNFPA Indonesia, Ria Ulina; dan dipandu oleh moderator yakni Founder Speak Up Now, Hanina Maulidha.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian Komitmen Mendukung Perempuan Tangguh, Kreatif dan Terlindungi untuk Menyongsong 5 Abad Jakarta oleh seluruh peserta; pemberian santunan bagi 10 Wirausaha (Jakpreneur) Perempuan Kepala Keluarga. 

Acara ini juga turut dimeriahkan dengan perlombaan menyanyi, penampilan hiburan berupa seni tari dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan pencak silat perempuan dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. 

Selain itu, turut digelar pameran booth-booth yang menyediakan berbagai layanan, mulai dari layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, konseling keluarga hingga pengaduan kekerasan bagi perempuan dan anak dari Dinas PPAPP DKI Jakarta, serta pelaksanaan Bazaar dari TP PKK DKI Jakarta, Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) DKI Jakarta, Dharma Wanita Persatuan (DWP) DKI Jakarta, dan Jakpreneur binaan Pemprov DKI Jakarta. 

Gelaran acara ini dihadiri 900 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMD DKI Jakarta, serta Organisasi Perempuan, Lembaga Perempuan, dan Perguruan Tinggi di wilayah DKI Jakarta. (Ar)


Share:

Gubernur BI: UMKM Hijab Lokal Bisa Saingi Produk Impor China


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyoroti derasnya arus impor hijab dari China yang masuk ke pasar dalam negeri. Ia menyayangkan peluang bisnis UMKM Indonesia belum dimaksimalkan untuk memenuhi permintaan pasar busana muslim.

"Bagaimana mungkin hijab kita impor dari China, padahal di Tasikmalaya dan banyak daerah lain bisa produksi sendiri?" ujar Perry dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia, Kamis (15/5/2025).

Menurut Perry, pondok pesantren memiliki potensi besar sebagai pusat produksi hijab dan produk syariah lainnya. Kolaborasi pesantren dan UMKM diyakini mampu membangun ekonomi syariah berbasis kerakyatan.

"UMKM bisa memulai dari pesantren, mengolah pertanian hingga ke industri busana muslim. Ini peluang besar," tambahnya.

Perry optimis, meski ekonomi global tengah tidak stabil, ekonomi keuangan syariah Indonesia akan tetap tumbuh jika pelaku lokal mengambil peran lebih besar.

"Ini ujian dari Allah, dan saya sangat yakin ekonomi syariah kita akan maju," tuturnya.

Pernyataan ini menjadi seruan kuat untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat ekonomi nasional melalui kemandirian industri halal.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ukuran Celana Jeans Bisa Jadi Alarm Obesitas, Ini Kata Menkes Budi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (BGS), menjelaskan pernyataannya soal pria dengan ukuran celana jeans di atas 32 sebagai “alarm” risiko kematian dini. Menurut Menkes, hal itu berkaitan erat dengan lemak visceral dan indeks massa tubuh (BMI) yang tinggi.

“Lemak yang menempel di organ seperti jantung dan liver—bukan di bawah kulit—adalah lemak visceral. Ini memicu pro-inflamasi sitokin seperti interleukin-6 yang bisa merusak organ,” ujar Budi usai Raker di DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Menkes menyarankan masyarakat menjaga BMI di bawah 24, atau secara praktis, pria dengan lingkar perut di bawah 90 cm dan wanita di bawah 80 cm. Ia menekankan bahwa pengukuran lingkar celana jeans dapat menjadi indikator sederhana namun efektif dalam mendeteksi obesitas visceral.

“Ukuran celana jeans pria 34 ke atas biasanya menandakan penumpukan lemak berbahaya. Itu menjadi tanda tubuh kita dalam kondisi tak sehat,” jelasnya.

Sebagai solusi, Menkes menyarankan pola hidup sehat: berhenti makan sebelum kenyang, rutin olahraga 30 menit sebanyak 5 kali seminggu, dan menjaga kesehatan mental dengan menghindari stres.

“Kalau sudah tahu ukurannya, yuk mulai ubah gaya hidup. Kurangi lemak jahat, olahraga rutin, dan jangan stres. Itu kunci panjang umur,” tegasnya.

Budi menambahkan bahwa pesan ini bukan bentuk body shaming, melainkan ajakan untuk menjaga tubuh tetap ideal dan sehat. “Kesehatan itu investasi jangka panjang,” ujarnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

TMMD ke-124 Kodim 0320 Dumai Tuntaskan Masalah Air dan Sanitasi Warga


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 0320 Dumai kembali menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di Jalan Pinang Merah, Bukit Kayu Kapur, pembangunan sumur bor dan fasilitas MCK menjadi fokus utama kegiatan pada Kamis (15/5/2025).

Program TMMD ini menyasar dua kebutuhan mendesak warga: akses air bersih dan sanitasi yang sehat. Bersama masyarakat, Satgas TMMD bekerja bahu-membahu menggali tanah, memasang pipa air, dan membangun struktur MCK. Sinergi ini mencerminkan semangat gotong royong yang masih kuat.

“Air bersih sangat langka saat kemarau. Dengan sumur bor ini, kebutuhan air warga akan terpenuhi,” ujar Herman, Ketua RT setempat. Ia menambahkan, kehadiran MCK juga akan meningkatkan kesadaran hidup bersih dan menjaga lingkungan.

Sementara itu, Letda Arh Sunaryo selaku Pasiter Kodim 0320 Dumai menegaskan bahwa TMMD bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga bentuk kemanunggalan TNI dan rakyat. “Kami ingin masyarakat merasakan manfaat nyata dari TMMD,” jelasnya.

Pembangunan ditargetkan rampung dalam beberapa pekan. Diharapkan, fasilitas ini dapat menunjang kesehatan, kebersihan, serta meningkatkan produktivitas masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, TMMD hadir bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi menciptakan solusi konkret bagi kesejahteraan warga Dumai. Semangat gotong royong yang tumbuh di Bukit Kayu Kapur menjadi contoh teladan kerja sama antara TNI dan masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ulasan Negatif Berujung Hukum: Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pemerasan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis sensasional Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima kembali berkas perkara tersebut pada 5 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan pihaknya masih mempelajari isi berkas karena sebelumnya sempat dikembalikan dengan status P-19.

“Beberapa petunjuk belum terpenuhi. Kami masih kaji karena berkas baru masuk awal Mei,” ujar Syahron di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan, ada puluhan item yang diminta jaksa untuk dilengkapi penyidik sebelum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kontroversi ini bermula saat Nikita diduga memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Gladys melalui siaran langsung di TikTok, November 2024. Gladys mengklaim reputasinya rusak akibat pernyataan tersebut.

Masalah kian memanas saat Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita, diduga mengirim pesan WhatsApp kepada Gladys dan menuntut uang sebesar Rp5 miliar agar sang artis tidak melanjutkan komentar negatif.

Kejati kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah kasus ini layak naik ke penuntutan. Sementara itu, publik menanti transparansi hukum atas kasus selebritas yang menyeret nama besar ini.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasasi Ditolak MA, SYL Jalani Hukuman Penuh 12 Tahun di Sukamiskin


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Rabu (14/5/2025). Mantan Menteri Pertanian ini dijebloskan setelah vonis 12 tahun penjara terkait skandal pungli Kementan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa SYL terbukti melakukan korupsi berjamaah bersama dua mantan pejabat Kementan, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Eksekusi pidana badan dilakukan pada 25 Maret lalu terhadap terpidana SYL,” ujar Budi di Gedung KPK.

Tak hanya dipenjara, SYL juga dikenai denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS. Namun hingga kini, SYL baru menyetor sebagian, yakni Rp100 juta dan Rp27,3 miliar.

Skandal pungli ini terbongkar dari pengakuan saksi dan alat bukti yang menguatkan praktik pemerasan pejabat Kementan terhadap para bawahannya. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk membiayai gaya hidup mewah.

KPK juga menyita sejumlah barang sebagai barang bukti yang masih berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Kasasi yang diajukan SYL ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis 12 tahun penjara pun tetap berlaku, menjadi pengingat keras bahwa korupsi di sektor publik tidak bisa ditoleransi.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Megawati Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Isu Ijazah Palsu Harus Disudahi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polemik soal ijazah palsu Jokowi kembali mencuat ke publik setelah Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, ikut angkat bicara. Dalam acara peluncuran buku di BRIN, Jakarta Pusat, Rabu (14/5), Ketua Umum PDIP itu menyinggung soal keaslian ijazah Presiden Jokowi yang masih jadi bahan perdebatan di media sosial.

Awalnya, Megawati bercerita soal pengalaman dirinya menangani ribuan peneliti BRIN dan pentingnya kredibilitas akademik. Ia lantas menyinggung soal viralnya tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Orang banyak kok sekarang gonjang-ganjing urusan ijazah, bener apa nggak?" ucapnya. Megawati pun menyarankan agar dokumen asli ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka untuk mengakhiri spekulasi.

"Ya kok susah amat ya? Kalau betul, ya kasih lihat saja, ‘ini ijazah saya’ gitu loh," tegasnya.

Sebelumnya, pihak Jokowi telah melaporkan penyebar hoaks ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaksel pada 30 April 2025. Meski begitu, sorotan publik belum juga reda.

Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pemimpin negara. Pengamat menilai, transparansi dokumen publik penting untuk menjaga kepercayaan rakyat.

Jika Jokowi segera menunjukkan ijazahnya secara terbuka, maka polemik ini bisa segera disudahi. Publik pun mendapat kejelasan, dan ruang bagi hoaks serta disinformasi dapat ditekan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Potensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) jika Surat Keputusan Presiden RI Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2025 – 2028 tidak segera dicabut. Untuk itu, Mandagi mendesak Presiden Prabowo segera mencabut SK penetapan Anggota Dewan Pers tersebut. 

Karena menurutnya, pelanggaran HAM tersebut terjadi karena hak konstitusional para pimpinan organisasi pers telah diamputasi dan ‘dirampok’ Dewan Pers periode 2022 - 2025 saat melaksanakan proses pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 dan ‘celakanya’ Presiden ikut melegitimasi pelanggaran HAM tersebut melalui SK Presiden. 

“Dasar hukum yang menjadi pertimbangan bahwa pelanggaran HAM itu terjadi, karena pemilihan Anggota Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sejatinya adalah hak organisasi wartawan namun telah diamputasi dan diambil alih oleh Dewan Pers,” terang Mandagi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/5/2025). 

Kondisi ini, lanjut Mandagi, merupakan penghianatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Bahwa pada tahun 1999 pemerintah menetapkan UU Pers dengan pertimbangan : bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. 

Selain pasal 28 UUD 1945, dasar hukum pengesahan UU Pers tahun 1999 adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 UUD 1945, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

“Sangat jelas dasar hukum pengesahan UU Pers adalah mengenai HAM yang dijamin oleh UU Pers,” tandas Mandagi. 

Pimpinan organisasi pers juga memiliki Hak atas perlindungan terhadap diskriminasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan dasar hukum yang mengatur pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM. Ketetapan ini mengakui HAM sebagai hak dasar setiap individu, yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

Lebih tegas lagi dalam UU Pers, Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menyatakan fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers. 

Hal itu disampaikan pemerintah dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pihak pemerintah pun mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting saat pembahasan RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, bahwa penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

“Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, bukan kepada Dewan Pers. Oleh karena itu pembentukan Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers cacat hukum dan hasil pemilihannya pun seharusnya tidak sah, termasuk SK Presiden harus dicabut,” tegasnya. 

Mandagi menandaskan, Presiden seharusnya melindungi hak warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum sebagaimana sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai presiden, termasuk melindungi hak seluruh organisasi pers yang dikebiri Dewan Pers tentang hak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers. 

Dewan Pers telah mengambil alih kewenangan organisasi pers secara paksa dengan modus pengaturan illegal organisasi konstituen Dewan Pers, namun tidak ada pihak yang berani menghentikannya. 

“Sebagai wujud perlindungan hak asazi warga negara, Presiden seharusnya segera mencabut atau membatalkan SK penetapan Anggota Dewan Pers karena mekanismenya tidak dipilih oleh seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” imbuh Mandagi, yang menyesalkan Presiden tetap menerbitkan SK tentang penetapan keanggoataan Dewan Pers meski sudah dijelaskan persoalan cacat hukumnya pada surat SPRI ke Presiden baru-baru ini. 

Atas kondisi ini, Mandagi menuturkan, Presiden Prabowo melanggar sumpah jabatannya saat dilantik sebagai presiden yaitu : “akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”  

Dewan Pers Periode 2025 – 2028 yang ditetapkan Presiden melalui SK Nomor Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers adalah hasil rekrutmen dan penjaringan Anggota Dewan Pers oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. Puluhan calon anggota Dewan Pers yang tersaring kemudian dipilih hanya oleh 11 pimpinan organisasi konstituen Dewan Pers, tanpa keikutsertaan puluhan organsiasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah.  

Sungguh ironis, pemerintah tutup mata meski Konstituen Dewan Pers yang ditetapkan Dewan Pers tidak memiliki legal standing berdasarkan UU Pers, namun pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 tetap dipaksakan dilaksanakan atas inisiatif Dewan Pers sendiri. 

Sudah sangat jelas, sejarah terbentuknya UU Pers tahun 1999, Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

Lebih jelas lagi, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga secara tegas dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 

Artinya, DPR menyatakan, keanggotaan Dewan Pers yang ada saat ini adalah keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sejak tahun 2000. Faktanya, pemilih anggota Dewan Pers hanya 11 organisasi konstituen yang menyalahi ketentuan UU Pers sehingga hasilnya cacat hukum. 

Mandagi juga menekankan, jangan sampai keterangan pemerintah dan DPR yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi hanya akal-akalan untuk menggagalkan uji materi yang disampaikan pemohon pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. Karena pada prakteknya, Pemerintah, DPR RI, dan Dewan Pers tidak sejalan dalam implementasinya terkait putusan MK tersebut bahwa Dewan Pers bukan lembaga regulator. 

“Atas seluruh kondisi yang ada saat ini, tidak mengurangi kekaguman saya, dengan ini kami berharap Presiden Prabowo dapat bertindak sebagai presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Presidennya para kaum elit pers dan oligarki media. Dan jika SK tentang Dewan Pers tidak dicabut maka kami terpaksa akan mengajukan gugatan di PTUN,” pungkasnya. (Ar)


Share:

AS-China Pangkas Tarif, Optimisme Ekonomi Global Meningkat


Duta Nusantara Merdeka | Washington 
Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China menunjukkan titik terang. Pada Senin (14/5), kedua negara ekonomi terbesar di dunia itu mengumumkan kesepakatan perdagangan sementara setelah pertemuan bilateral di Swiss. Ini adalah langkah de-eskalasi pertama sejak AS mengenakan tarif resiprokal pada April 2025.

Dalam kesepakatan tersebut, AS dan China sepakat untuk memangkas tarif impor masing-masing sebesar 115% selama periode 90 hari. China akan memangkas tarif produk AS dari 125% menjadi hanya 10%, sedangkan AS menurunkan tarif impor dari China dari 145% menjadi 30%.

Kesepakatan ini tidak hanya berdampak pada tarif, tetapi juga melibatkan pelonggaran hambatan perdagangan. China dilaporkan melonggarkan pembatasan ekspor komoditas rare earth dan magnet, yang sangat penting bagi industri teknologi tinggi. Selain itu, Beijing juga mencabut larangan impor pesawat Boeing asal AS, sinyal positif bagi sektor manufaktur dan penerbangan.

Di sisi lain, AS juga mengumumkan penurunan tarif de minimis untuk barang bernilai rendah dari 120% menjadi 54%. Tarif ini berlaku untuk barang dengan nilai maksimal USD 800, dan merupakan salah satu komponen penting dalam arus perdagangan digital lintas batas.

Reaksi pasar langsung terasa. Indeks Dolar AS (DXY) menguat 1,09% ke level 101,79. Bursa saham pun melonjak: Nasdaq naik 4,35%, S&P 500 sebesar 3,26%, dan Dow Jones Industrial Average (DJIA) naik 2,81%. Pasar Asia turut menyambut positif, dengan indeks Nikkei melonjak 2,24% dan Hang Seng 1,57%. Di Indonesia, IHSG naik 2,15% ke 6.979,8, dengan arus dana asing mencapai Rp2,84 triliun—level tertinggi sejak April.

Goldman Sachs langsung merevisi proyeksi ekonomi AS. Risiko resesi dipangkas dari 45% menjadi 35%, sementara proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025 dinaikkan dari 0,5% menjadi 1%. Faktor kunci lainnya adalah inflasi yang terkendali: April 2025 mencatat IHK sebesar 2,3% YoY—terendah sejak Februari 2021.

Dengan membaiknya prospek ekonomi, ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh The Fed mulai mereda. Berdasarkan CME FedWatch Tool, probabilitas pemangkasan lebih dari 50 basis poin hingga akhir tahun turun drastis dari 75,7% menjadi 35,9%.

Meski Indonesia belum menjalin kesepakatan dagang serupa dengan AS, perbaikan hubungan AS-China membuka peluang. Stabilitas eksternal yang lebih baik dan meningkatnya minat risiko global (risk-on sentiment) memberikan ruang bagi Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga acuan. Langkah ini dapat memperkuat nilai tukar rupiah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa tarif bisa saja kembali dinaikkan jika tidak ada kesepakatan final dalam 90 hari. Namun, ia juga menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana untuk menaikkan tarif China kembali ke 145%.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 




Share:

IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengucapkan selamat kepada kepengurusan baru Dewan Pers periode 2025–2028.

“Kepada pengurus baru Dewan Pers masa bhakti 2025-2028, kami IMO-Indonesia mengucapkan selamat atas pengembanan tugas dan tanggung jawabnya untuk 3 tahun ke depan,” ucap Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail di Jakarta, Rabu (14/5).

Menurut Yakub, pergantian pengurus baru ini menandai sebuah era baru Dewan Pers yang lebih terbuka dan akomodatif.

Ia menilai, perkembangan media akhir-akhir ini begitu pesat dan cepat di tengah disrupsi teknologi digital yang kian masif.

“Untuk itu, hadirnya kepengurusan baru ini tentu diharapkan mampu mengawal seluruh perubahan yang ada sembari menyiapkan kerangka regulasi yang lebih akomodatif terhadap tumbuh kembang media belakangan ini,” ujarnya.

Pihaknya mengaku banyak sekali perubahan dan pergeseran industri media seiring perkembangan digital dan animo masyarakat terhadap kebutuhan informasi.

“Harus diakui bahwa perubahan cepat ini nyaris menggulung semua pola dan tradisi pemberitaan konvensional. Belum lagi selera dan anim masyarakat yang makin tinggi terhadap informasi menuntut sebuah keterbukaan dan kesiapan untuk mengakomodir semua perubahan ini,” terangnya.

Ia menyebut, sedikit saja pengurus Dewan Pers lengah dalam mengantisipasi perkembangan yang ada maka, malapateka akan terjadi di tengah derasnya perubahan.

“Hampir setiap saat kita menyaksikan media-media mainstream yang dulunya tidak pernah terbayangkan akan “gulung karpet" belakangan menunjukkan fenomena yang mengejutkan,” tuturnya.

Ia juga berharap agar pengurus Dewan Pers yang baru lebih peka terhadap kemunculan industri media padat karya yang tengah bersaing ketat dengan degup zaman yang terus berubah.

Adapun susunan pengurus Dewan Pers yang baru ini antara lain:

Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Ketua: Muhammad Jazuli
Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Ketua: Abdul Manan
Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi
Ketua: Busyro Muqoddas
Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga
Ketua: Rosarita Niken Widiastuti
Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi
Ketua: Yogi Hadi Ismanto
Komisi Informasi dan Komunikasi
Ketua: Maha Eka Swasta
Komisi Digital dan Sustainability
Ketua: Dahlan Dahi. (Ar)



Share:

BPOM Pastikan Vaksin TBC M72 Aman untuk Uji Klinis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti vaksin Tuberkulosis (TBC) M72 yang didanai oleh tokoh bisnis kenamaan Amerika Serikat (AS), Bill Gates.

Sebelumnya diketahui, vaksin TBC M72 sudah memasuki fase uji klinis tahap ketiga. Pada fase ini, vaksin diuji tingkat efikasinya untuk melawan TBC.

Uji klinis vaksin TBC M72 sudah berjalan di Indonesia sejak September 2024 lalu. Terdapat 2 ribu orang di Indonesia yang terlibat dalam uji klinis fase ketiga dari total 20 ribu orang di seluruh dunia.

Terkini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar mengklaim, uji klinis vaksin TBC M72 itu memang telah diizinkan untuk dilakukan di RI setelah melalui berbagai tahap evaluasi.

Kepala BPOM RI itu menilai, langkah tersebut itu penting bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam penemuan vaksin TBC yang didanai Bill Gates itu.

"Sudah dilakukan (uji klinis) di berbagai negara, tapi kita (RI) ingin berkontribusi, karena itu Badan POM mengeluarkan izin, kan izin uji klinis itu kan ada di kami," ungkap Taruna kepada awak media di Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Mei 2025.

"Kami sudah keluarkan dan sahkan, dengan landasan ilmiah, maka kita izinkan uji klinis sesuai dengan standar sesuai dengan standar saintifik," sambungnya.

Taruna mengingatkan, kasus TBC di Indonesia menjadi salah satu yang terbanyak di dunia, kini RI peringkat kedua dengan jumlah 1.090.000 kasus.

Lebih lanjut, Kepala BPOM mengungkap terdapat tim independen evaluator yang berisi profesor di bidang farmakologi, pernah menguji beragam efek dari vaksin yang didanai Bill Gates.

"Mereka merekomendasikan kepada Badan POM secara bertahap berbagai macam efeknya, akhirnya kami memutuskan telah memenuhi syarat, jadi uji klinis bisa dijalankan," tungkas Taruna. (Ar)

Share:

Maia Estianty dan Judika Tegaskan Pemenang Indonesian Idol Bukan Settingan


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Tudingan soal pemenang Indonesian Idol yang disebut di-setting kembali mencuat usai babak Grand Final yang digelar Senin (12/5). Menanggapi hal itu, juri senior Indonesian Idol, Maia Estianty, buka suara dan menegaskan bahwa kemenangan finalis adalah hasil murni dari suara pemirsa.

“Kita selalu difitnah bahwa katanya setting. Padahal ini murni vote dari masyarakat Indonesia,” ujar Maia dalam kanal YouTube MAIA ALELDUL TV pada Rabu (14/5).

Senada dengan Maia, Anang Hermansyah juga menjelaskan bahwa sistem voting dilakukan secara profesional, meski hasilnya tidak diumumkan ke publik karena mengikuti kebijakan penyelenggara.

Sementara itu, Judika, yang juga menjadi juri dan alumni Indonesian Idol musim ke-2, turut menanggapi. Ia menegaskan bahwa dari proses audisi hingga final, tidak pernah ada rekayasa atau pengaturan siapa yang menang.

“Selama aku jadi juri, nggak ada itu setting-settingan. Kalau pun mau, ya nggak boleh,” ungkapnya.

Judika menambahkan bahwa setiap juri menjaga integritas dan profesionalisme. Mereka tidak memiliki akses untuk menentukan hasil akhir karena sepenuhnya bergantung pada voting.

Pengumuman resmi pemenang Indonesian Idol musim ke-13 antara Fajar Noor dan Shabrina Leanor akan disampaikan dalam Result & Reunion Show pada Senin, 19 Mei 2025.

Isu setting yang terus beredar ditepis langsung oleh para juri sebagai bentuk klarifikasi dan transparansi kepada publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini