Pemilik CV Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana, resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan mobil milik warga bernama Nimus. Ia kini mengenakan baju tahanan dan mendekam di sel tahanan sejak Kamis (8/5/2025).
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan milik Jan Hwa Diana. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh mantan karyawan atas dugaan penahanan ijazah. Kali ini, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy, dilaporkan atas dugaan pengerusakan dua unit mobil pikap. Laporan telah diregistrasi dengan nomor LP/B/353/IV/2025 sejak 19 April 2024.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Rina Shanti, perwakilan Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan bahwa dua alat bukti sah telah dikantongi penyidik sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Namun, proses hukum tidak berjalan lancar. Handy, suami Jan Hwa Diana, dua kali mangkir dari panggilan resmi pada 23 dan 28 April 2025. Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan publik akan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pihak swasta.
Kasus ini kembali menggugah kesadaran publik mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dan mantan karyawan yang kerap merasa tidak berdaya menghadapi pemilik modal. Kini, sorotan tajam tertuju pada Sentosa Seal Surabaya. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan?
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar