Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah penyidik menemukan keterlibatan Jonathan dalam distribusi cartridge pod berisi etomidate, zat anestesi yang tergolong obat keras dan penggunaannya hanya diperbolehkan dalam tindakan medis.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menyebut Jonathan memiliki peran aktif dalam komunikasi dengan bandar utama berinisial EDS yang mengatur pengiriman cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia. “JF adalah orang yang berkomunikasi langsung dengan bandarnya dan turut mempersiapkan serta memantau pengiriman,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Jonathan juga diduga menyediakan kurir dan memfasilitasi proses penjemputan vape berisi etomidate. Dari 100 pods yang dikirim, hanya 50 yang berhasil lolos pemeriksaan. Sesuai perjanjian, 40 pod menjadi bagian milik Jonathan.
Penangkapan Jonathan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Etomidate sendiri bukan narkotika, namun masuk dalam daftar obat keras yang pengedarannya sangat terbatas dan harus diawasi secara medis. Zat ini biasa digunakan sebagai obat bius dalam prosedur anestesi di rumah sakit.
Kasus ini bermula dari hasil pengawasan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menyerahkan penumpang pembawa vape ilegal kepada polisi. Tiga orang lainnya yang juga terlibat adalah BTR, EDS, dan ER. Dari penyelidikan lebih lanjut, keterlibatan Jonathan terungkap setelah proses penelusuran digital dan pemeriksaan saksi pada April 2025.
Publik kini menyoroti kasus ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan vape yang mengandung zat berbahaya. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap peredaran rokok elektrik ilegal, khususnya yang mengandung zat terlarang tanpa izin edar dari BPOM.
Kasus Jonathan Frizzy menjadi pengingat penting bahwa figur publik pun tidak kebal hukum. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal diharapkan mampu menekan kasus serupa di masa depan dan memperkuat edukasi masyarakat terhadap bahaya rokok elektrik ilegal.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar