Penasehat Khusus Presiden Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait revisi permenaker no 7 tahun 2026 tentang tenaga alih daya outsourcing di Jakarta.
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, resmi menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tingkat tinggi tersebut secara khusus membahas percepatan agenda revisi permenaker no 7 tahun 2026 tentang tenaga alih daya outsourcing guna memperkuat proteksi regulasi bagi buruh nasional.
Langkah evaluasi regulasi ini diambil untuk menyelaraskan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mempertegas batas kelembagaan penyedia jasa tenaga kerja. Said Iqbal menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi agen pekerja alih daya atau jasa penyedia tenaga kerja yang menggunakan tameng badan hukum skala kecil atau organisasi kepemudaan setempat.
"Tidak ada lagi agen pekerja alih daya atau jasa penyedia tenaga kerja yang berbentuk CV, koperasi, karang taruna—nah itu tidak ada lagi. Hanya anak perusahaan yang bentuknya adalah PT," ujar Said Iqbal kepada awak media usai melakukan pertemuan di Jakarta.
Pengetatan Sektor Alih Daya dan Usulan Pajak JHT 0 Persen
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, ruang lingkup operasional tenaga alih daya diusulkan kembali merujuk pada marwah Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, yang membatasi outsourcing hanya pada lima sektor spesifik.
Kelima cakupan tersebut meliputi layanan kebersihan (cleaning service), usaha boga (catering), satuan pengamanan (security), pengemudi (driver), serta jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.
Selain penataan manajemen outsourcing, Said Iqbal dan Menaker Yassierli bersepakat mendukung penuh penghapusan beban pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.
Menaker Yassierli berkomitmen segera menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, guna meloloskan formulasi kebijakan tersebut.
Jika opsi 0 persen menemui kendala, pihak penasehat kepresidenan mengusulkan reformasi ambang batas bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta dengan menggunakan standardisasi konversi nilai gram emas tahun 2009.
Kebijakan ini dibarengi tuntutan penghapusan pajak progresif, yang kelak diimplementasikan bertahap pada THR, pesangon, serta jaminan pensiun buruh.
Penyelesaian Sengketa PHK Massal Karyawan PT Freeport
Di samping pembahasan regulasi makro, pertemuan tersebut turut menyoroti penanganan kasus PHK sepihak yang menimpa 2.374 karyawan PT Freeport Indonesia. Kasus ini tercatat telah terkatung-katung selama hampir 9 tahun tanpa kejelasan status yuridis formal maupun hak pemenuhan pesangon yang konkret.
Guna memecah kebuntuan sengketa, Said Iqbal menjadwalkan pertemuan tatap muka langsung dengan jajaran Direksi PT Freeport pada pekan depan di Kantor Penasehat Khusus Presiden, Wisma Mandiri, Jakarta.
"Upaya mediasi ini diarahkan untuk merumuskan resolusi win-win solution yang berpihak pada nasib masyarakat Papua, pemulihan hak dasar para buruh, sekaligus menjamin kelangsungan operasional korporasi secara sehat," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#PermenakerNo7Tahun2026 #OutsourcingAturanBaru #SaidIqbal #MenakerYassierli #PajakJHT0Persen #HapusPajakProgresif #PHKFreeport #PerlindunganBuruh #TenagaAlihDaya #WismaMandiri










Tidak ada komentar:
Posting Komentar