Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Eksepsi Kuasa Hukum Jurnalis CMN Bongkar Fakta SPBU Jembrana Langgar Sempadan Sungai


Duta Nusantara Merdeka | Jembrana
Sidang perkara jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (19/08/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kuasa hukum terdakwa membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, SH, MH dengan pengawalan ketat.

Tim hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat dan sarat kejanggalan. Mereka menegaskan kasus pemberitaan pers seharusnya ditangani Dewan Pers, bukan menggunakan pasal-pasal UU ITE.

Menurut kuasa hukum, dakwaan tidak memuat fakta penting yang mendukung isi berita investigasi. Padahal, temuan Balai Wilayah Sungai Bali Penida justru menguatkan laporan Suardana.

BWS Bali Penida telah mengeluarkan surat teguran resmi terhadap pengelola SPBU 54.822.16 di Jembrana. Mereka menilai pembangunan melanggar aturan sempadan Sungai Ijogading tanpa izin sah.

Kuasa hukum menegaskan Suardana adalah jurnalis bersertifikasi dengan kartu pers resmi dan bekerja di perusahaan pers legal. Pemberitaan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik nasional.

Dalam pemberitaan, Suardana telah memberi ruang hak jawab kepada pelapor melalui surat resmi pada April dan Mei 2024, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan.

Tim hukum menilai penggunaan UU ITE keliru. Mereka berpegang pada prinsip lex specialis, bahwa sengketa karya jurnalistik tunduk pada UU Pers, bukan aturan umum.

Kuasa hukum juga mempertanyakan legal standing pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya, yang hanya menjabat komisaris, bukan direksi PT Leoni Karya Mandiri.

Berdasarkan itu, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili, membatalkan dakwaan, dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Di akhir persidangan, Hakim Ketua menegaskan tidak ada permainan uang dalam perkara ini, bahkan meminta publik segera melapor bila mengetahui adanya gratifikasi.

Sidang kasus jurnalis CMN ditunda hingga Kamis, 28 Agustus 2025, untuk agenda putusan sela terkait eksepsi kuasa hukum, yang kini menarik perhatian publik nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kasus RSUD Sekayu Viral Dokter Vs Keluarga Pasien Jadi Sorotan Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Banyuasin
Kisruh pelayanan medis di RSUD Sekayu, Palembang, kian panas setelah muncul tudingan intimidasi keluarga pasien terhadap seorang dokter jaga.

Awalnya, keluarga pasien lansia bernama Ismet Saputra Wijaya, pengurus FWJ Indonesia Banyuasin, mempertanyakan prosedur medis yang dianggap tidak transparan sejak awal perawatan rumah sakit.

Pasien masuk UGD pada 8 Agustus 2025, namun hingga 12 Agustus belum juga keluar hasil laboratorium. Dokter sudah menyebut pasien positif TBC.

Keluarga menilai diagnosis tanpa dasar medis melanggar SOP rumah sakit, apalagi pasien membayar kamar VIP. Namun video viral menggiring opini sebaliknya di publik.

Video yang beredar menampilkan dugaan Ismet melakukan pelecehan profesi dengan membuka paksa masker dokter. Publik langsung terbagi dalam opini tajam.

Isu tersebut menyita perhatian publik nasional. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta mengecam keras, sementara FWJ Indonesia menegaskan Ismet hanya menuntut hak pasien sebenarnya.

Kasus semakin memanas karena sudah masuk ranah hukum. Dokter S melaporkan Ismet ke Polres Musi Banyuasin, memicu polemik berkepanjangan di tingkat lokal maupun nasional.

Pihak keluarga menunjuk kuasa hukum dari DPP FWJ Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk membela diri sekaligus memulihkan nama baik yang disebut tercemar.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (18/08/2025). Ketua Umum FWJ Indonesia, Opan, menyebut kasus RSUD Sekayu sarat framing sepihak. Publik harus tahu fakta lengkapnya.

FWJ menyoroti dugaan kelalaian rumah sakit yang terlambat menyerahkan hasil laboratorium pasien. Mereka menilai wajar keluarga menanyakan SOP sebagai hak dasar.

Kini, kasus RSUD Sekayu menjadi sorotan nasional. Publik menunggu respons Kementerian Kesehatan terkait dugaan pelanggaran SOP, etika dokter, serta hak pasien.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

FORSIMEMA RI Ucapkan Dirgahayu ke 80 Mahkamah Agung Republik Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menyampaikan ucapan Dirgahayu ke 80 Mahkamah Agung RI.

Delapan dekade pengabdian MA RI menjadi bukti tonggak sejarah penegakan hukum modern, transparan, serta berkeadilan, sebagai penjaga konstitusi sejak berdiri pada 19 Agustus 1945.

Di bawah kepemimpinan YM Prof Dr H Sunarto SH MH, Mahkamah Agung terus memperkuat reformasi peradilan melalui digitalisasi, transparansi, peningkatan kapasitas hakim, hingga pengawasan akuntabilitas.

FORSIMEMA RI turut berperan aktif sebagai mitra strategis, menyebarkan informasi peradilan akurat serta edukatif agar publik memahami dinamika hukum yang lebih transparan dan mudah diakses.

Ir Soegiharto Santoso SH atau Hoky, Penasihat FORSIMEMA RI, menegaskan 80 tahun Mahkamah Agung adalah bukti ketangguhan peradilan menghadapi perubahan zaman dan tantangan digitalisasi.

Hoky juga menyinggung prestasi terbaru MA RI, termasuk pelantikan pejabat strategis pada 30 Juli 2025, serta inovasi digital berbasis artificial intelligence untuk pendataan perkara nasional.

"Program pelayanan publik melalui Posbakum digital dan bantuan hukum gratis menjadi terobosan nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses peradilan tanpa diskriminasi," kata Hoky dalam keterangan tertulis, Senin (18/08/2025).

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA RI, menegaskan tiga pilar utama ke depan, yaitu akses hukum untuk semua, sinergi media-peradilan, serta kepastian hukum demi pemulihan ekonomi nasional.

Ucapan Dirgahayu ke 80 Mahkamah Agung RI menjadi momentum meneguhkan peradilan bermartabat, adil, dan modern, sekaligus pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Sherly Chebing Bangkit dari Trauma Jadi Inspirasi Korban Kekerasan


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya   
Senyum Sherly Chebing menyimpan kisah pilu bertahun-tahun menjadi korban kekerasan rumah tangga. Kini, ia bangkit membawa pesan keberanian.

Selama puluhan tahun, Sherly bersama kedua anaknya hidup dalam bayang-bayang kekerasan fisik, mental, dan emosional dari suami yang disebutnya mengidap NPD.

Rasa bersalah, malu, dan takut sering menghantui, membuatnya terjebak dalam lingkaran manipulasi. Namun akhirnya Sherly memutuskan keluar demi anak-anaknya.

“Korban sering merasa tak berdaya, bahkan menyembunyikan luka mereka dari dunia luar. Saya memutuskan memutus rantai penderitaan,” kata Sherly tegas.

Langkah keluar dari hubungan beracun menjadi titik balik. Ia memilih menekuni kembali hobinya, menari, sebagai terapi jiwa dan pelepas trauma mendalam.

Bagi Sherly, dansa bukan sekadar gerak tubuh, melainkan bentuk pembebasan diri. Musik dan gerakan menjadi jembatan untuk menemukan kebahagiaan baru.

Kini ia tampil dalam berbagai acara dansa, menegaskan dirinya bukan lagi korban, melainkan pejuang yang berani menunjukkan luka telah berubah jadi kekuatan.

Selain menari, Sherly menjadi agen resmi HALEVIT Surabaya, memperkuat komitmennya menjalani hidup sehat, sekaligus berkiprah di dunia politik melalui Partai Perindo.

Lewat jalur politik, Sherly ingin memperluas platform untuk menyuarakan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan yang masih marak di masyarakat.

Perjuangannya semakin dikenal setelah hadir di podcast “Way Out” MNC Channel. Ia berbagi kisah secara tulus, memberi harapan bagi korban lainnya.

Sherly Chebing kini menjelma sebagai ibu, penari, pebisnis, sekaligus aktivis yang menjadikan trauma sebagai energi perubahan dan mercusuar harapan baru.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Pemkot Lalai, MA Kabulkan Gugatan Zona Hijau Jakarta Utara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi PT Wisanggeni Mitra Sejahtera terkait sengketa proyek cold storage Jakarta Utara.

Kasus bermula ketika PT Wisanggeni membangun gudang di lahan milik PT Bhanda Ghara Reksa, namun proyek dihentikan setelah ditemukan melanggar zona hijau.

Penggugat menilai Pemkot Jakarta Utara lalai mensosialisasikan Perda dan tidak memberi informasi jelas mengenai batas tanah masuk kategori jalur hijau.

Selain Pemkot, PT BGR serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga dianggap gagal melakukan koordinasi sehingga proyek berjalan tanpa memperhatikan aturan zonasi.

Kerugian penggugat mencapai miliaran rupiah, mencakup ganti rugi materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp6 miliar, sebelum akhirnya perkara berlanjut hingga Mahkamah Agung.

PN Jakarta Barat dan PT DKI Jakarta sempat menolak gugatan penggugat. Namun, MA menilai Judex Facti salah menerapkan hukum dalam memutus perkara ini.

MA menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian Pemkot yang tidak transparan dalam menyosialisasikan larangan pembangunan di zona hijau.

Dalam putusan, MA menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Rp1,345 miliar ditambah bunga enam persen per tahun.

Putusan ini sekaligus mempertegas pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama terkait tata ruang kota, agar investor dan kontraktor tidak terjebak sengketa hukum.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lain agar tidak lalai dalam sosialisasi peraturan zonasi yang berdampak langsung pada dunia usaha.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

BCA Akhirnya Buka Suara Soal Rekening Nikita Mirzani di Persidangan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polemik rekening Nikita Mirzani di persidangan akhirnya mendapat tanggapan resmi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Nikita sebelumnya mengungkapkan kekecewaan mendalam karena koran rekening pribadinya dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pemerasan.

Menurutnya, hal tersebut membuatnya merasa tidak dihargai sebagai nasabah prioritas. Nikita menilai BCA seolah membiarkan data pribadinya diakses pihak penggugat.

Menanggapi kritik itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan pihaknya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi persidangan.

Ia menjelaskan pemeriksaan rekening dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan yang mewajibkan bank tunduk pada permintaan aparat penegak hukum.

“BCA senantiasa menghormati proses hukum, sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai aturan,” ujar Hera F. Haryn kepada media, Kamis (14/08/2025).

Meski begitu, Nikita tetap kecewa. Ia menyebut rekening korannya berisi berbagai transaksi sah, mulai honor film Comic 8, kerja sama endorse, hingga job menyanyi.

“Jelas saya kecewa, padahal itu uang halal. Saya juga nasabah prioritas, harusnya lebih dijaga,” tegas Nikita usai sidang di PN Jaksel.

Kasus ini bermula dari gugatan Reza Gladys terhadap Nikita dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Persidangan kini masih terus bergulir.

Peristiwa ini memicu diskusi publik soal perlindungan data perbankan, terutama menyangkut hak nasabah prioritas yang menuntut standar keamanan ekstra ketat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Hibah Rumah dari Orang Tua Bisa Jadi Bumerang Pajak Jika Abaikan Aturan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Banyak orang mengira hibah rumah atau tanah dari orang tua ke anak otomatis bebas pajak. Namun faktanya, aturan hukum bisa berbeda.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020 menegaskan hibah dari orang tua ke anak kandung memang dikecualikan dari Pajak Penghasilan, tetapi syaratnya wajib terpenuhi jelas.

Syarat utama meliputi hubungan sedarah langsung, hibah tidak terkait aktivitas bisnis atau kepemilikan usaha, serta didukung akta hibah resmi sebagai bukti hukum sah.

Jika syarat ini dilanggar, hibah dapat ditafsirkan otoritas pajak sebagai transaksi bisnis terselubung. Dampaknya, penerima hibah wajib membayar pajak tambahan signifikan.

Kasus nyata menunjukkan seorang anak menerima tanah hibah dari ayahnya tanpa akta. Karena tanah dipakai aset usaha, pajak menilainya sebagai pembagian kepemilikan.

Hasilnya, klien tersebut dikenakan pajak puluhan juta rupiah. Semua terjadi karena prosedur hukum tidak dilengkapi dengan dokumen akta hibah sah.

Praktisi perpajakan menekankan pentingnya membuat pemisahan jelas antara hibah keluarga dan aset bisnis. Jika tercampur, risiko pajak bisa menghantam keluarga penerima.

Masyarakat disarankan segera mengurus akta hibah di notaris dan memastikan status tanah atau rumah tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha.

Transparansi dokumen hukum menjadi kunci. Tanpa itu, hibah yang seharusnya jadi bentuk kasih sayang keluarga bisa berubah menjadi beban finansial berkepanjangan.

Kesadaran masyarakat dalam memahami regulasi hibah sangat penting. Apalagi hibah rumah dan tanah kini sering digunakan untuk mengalihkan kekayaan lintas generasi secara legal.

Jika masih ragu, sebaiknya konsultasi dengan konsultan pajak atau notaris terpercaya. Dengan begitu, risiko tagihan pajak mendadak dapat dihindari dengan aman.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Pecahkan Rekor Dunia, CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Nama pengusaha sekaligus politikus Hary Tanoesoedibjo tengah jadi sorotan setelah digugat Rp119 triliun oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Gugatan fantastis ini tercatat dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan Hary Tanoe sebagai tergugat I bersama PT MNC Asia Holding Tbk.

Kasus bermula sejak 1999 ketika CMNP menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang hingga kini tidak dapat dicairkan, menimbulkan kerugian sangat besar.

CMNP menaksir kerugian materiil Rp103 triliun ditambah kerugian immateriil Rp16 triliun, sehingga total gugatan mencapai Rp119 triliun dan bisa terus bertambah.

Mediasi sempat diajukan oleh pihak Hary Tanoe, namun gagal. CMNP akhirnya mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe serta MNC Asia Holding.

Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak menerima uang dari CMNP. Menurutnya, dana justru diterima langsung oleh pihak bank.

Hotman menjelaskan, pada Mei 1999 CMNP membutuhkan dolar Amerika sehingga menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger penerbitan obligasi zero coupon bond.

Namun, bank penerbit, yakni Unibank, ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter. Hal inilah yang membuat sertifikat deposito tidak bisa dicairkan.

Hotman menegaskan uang tidak pernah masuk ke Hary Tanoe maupun Bhakti Investama. Penerima dana sepenuhnya adalah Unibank sebelum ditutup pemerintah.

CMNP tetap menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak Hary Tanoe. Gugatan ini pun disebut-sebut sebagai perkara perdata terbesar sepanjang sejarah dunia.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan dengan sorotan publik yang begitu besar. Nasib Hary Tanoe dan MNC Group dipastikan jadi perhatian luas masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Tiga dari Empat Orang Indonesia Pilih Menghindari Berita Karena Politik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Riset Reuters Institute Digital News Report 2025 mengungkap mayoritas orang Indonesia ternyata memilih menghindari berita karena berbagai alasan personal.

Hasil survei menunjukkan 75 persen masyarakat Indonesia enggan membaca berita, lebih tinggi dibandingkan rata-rata global dari 42 negara yang hanya 71 persen.

Laporan tersebut dianalisis tiga akademisi University of Canberra, yakni Sora Park, Caroline Fisher, serta Lilik Dwi Mardjianto, yang mendalami alasan publik menghindari berita.

Sebanyak 29 persen responden menyebut berita memicu perdebatan tidak produktif, sementara jumlah sama merasa liputan politik terlalu mendominasi ruang informasi.

Sekitar 25 persen masyarakat mengaku berita menurunkan suasana hati, liputan perang dan konflik berlebihan, serta merasa jenuh dengan banjir informasi harian.

Ada pula 24 persen responden yang menilai berita tidak memberikan manfaat langsung, sementara 23 persen lainnya meragukan kredibilitas karena bias dan ketidakpercayaan.

Sebanyak 19 persen publik menganggap berita tidak relevan dengan kehidupan sehari-hari, sedangkan 12 persen menilai informasi terlalu rumit untuk diikuti.

Data literasi media memperlihatkan sepertiga masyarakat Indonesia pernah mendapat pendidikan literasi, yang memengaruhi sumber verifikasi informasi yang mereka gunakan.

Masyarakat yang terliterasi cenderung mengandalkan laman pemerintah resmi (46 persen), media terpercaya (40 persen), mesin pencarian (32 persen), hingga situs pengecekan fakta (32 persen).

Namun, bagi kelompok tanpa pendidikan literasi, komentar pembaca di media online serta opini pribadi lebih berpengaruh ketimbang sumber resmi pemerintah atau laman verifikasi.

Para peneliti menilai meskipun informasi resmi pemerintah dianggap valid, publik tetap menaruh curiga karena adanya potensi bias terkait kepentingan kekuasaan.

Fenomena news avoidance ini menunjukkan masyarakat membutuhkan berita yang relevan, jernih, tidak berlebihan, serta mampu menyajikan perspektif sehat bagi kesehatan mental.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
 
Share:

Semarak HUT RI 80, Puslatpur Gelar Kejuaraan Pencak Silat Danpuslatpur Cup 2025


Duta Nusantara Merdeka | Martapura
Kejuaraan Pencak Silat Danpuslatpur Cup 2025 resmi dibuka di Aula Graha Widya Daya Yudha, Puslatpur Kodiklatad, Minggu (17/8/2025).

Acara ini digelar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI sekaligus mendukung pelestarian nilai budaya Nusantara yang diwariskan leluhur bangsa.

Danpuslatpur Kodiklatad Brigjen Dany Rakca menegaskan, kejuaraan ini menjadi ajang mengukur kesiapan atlet muda menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan mendatang.

Dalam sambutannya, Brigjen Dany mengingatkan bahwa pencak silat memiliki sejarah panjang perjuangan kemerdekaan, digunakan rakyat, santri, dan pemuda melawan penjajahan.

“Kejuaraan ini wujud kepedulian TNI AD terhadap pembinaan pencak silat di daerah sekaligus mendukung arahan Kasad melestarikan budaya bangsa,” ujarnya bersemangat.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum IPSI OKUT, Ketut, menyerahkan surat keputusan PSM Puslatpur sebagai bagian dari IPSI Sumatera Selatan secara resmi.

Ia mengapresiasi dukungan Danpuslatpur dan menyampaikan terima kasih kepada Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak atas komitmen TNI AD membina pencak silat daerah.

Kejuaraan Puslatpur Cup tahun ini diikuti sekitar 220 pesilat muda dari 12 perguruan se-OKU Raya yang memperebutkan gelar juara bergengsi.

Seluruh perguruan peserta turut menampilkan demonstrasi jurus bela diri masing-masing, menegaskan kekayaan teknik serta keragaman warisan budaya bangsa.

Tak ketinggalan, personel Pencak Silat Puslatpur memukau penonton dengan gerakan tangkas penuh semangat, memperlihatkan dedikasi tinggi terhadap seni bela diri asli Indonesia.

Event ini diharapkan memperkuat kebersamaan sekaligus melahirkan generasi muda tangguh yang mampu mengharumkan nama Sumatera Selatan di tingkat nasional.

Dengan dukungan TNI AD dan IPSI, Puslatpur Cup 2025 bukan hanya sekadar ajang olahraga, melainkan panggung pelestarian budaya sekaligus semangat perjuangan kemerdekaan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

PCM Medan Denai Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Tahun, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Medan Denai mengadakan Kegiatan Upacara Bendera pada 17 Agustus 2025 yang digelar di Komplek SD Muhammadiyah 19 Medan, Jalan Pancasila Gg. Sekolah Kecamatan Medan Denai.


Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam HUT RI Ke - 80 ini diikuti Ratusan pelajar yang berasal dari SD Muhammadiyah 19, SD Muhammadiyah Terpadu 23 Full Day dan SMP Muhammadiyah 48 Medan, yang merupakan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dibawah naungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah & Pendidikan Non Formal (Dikdasmen & PNF) PCM Medan Denai, serta turut hadir juga Para Guru, Tenaga Pendidik, Mahasiswa PPL UMSU, Majelis Tingkat Cabang, Pimpinan Ranting Muhammadiyah &  Aisyiyah Se Cabang Medan Denai.


Ketua PCM Medan Denai Harun Al Rasyid, S.Pd.I bertindak sebagai Inspektur Upacara dengan Komandan Upacara Hasan dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang berasal dari SMP Muhammadiyah 48 Medan.


Dalam Amanatnya Harun Mengungkapkan bahwa Muhammadiyah memiliki Peran Penting dalam Kemerdekaan Republik Indonesia, salah satunya lewat Pendidikan yang dibangun oleh K.H. Ahmad Dalam dan Tokoh Pendidikan lainnya seperti Ki Hajar Dewantara, Peran yang dilakukan  tersebut dalam memerdekakan Bangsa Indonesia menjadi  Komitmen dalam Memajukan Dan Mencerdaskan Anak Bangsa, terutama dalam upaya merebut Kemerdekaan Republik Indonesia, Ungkapnya.

" Maka Sebagai Generasi Penerus Bangsa, Kita Wajib Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Tidak Terpecah Belah"


Diakhir Amanatnya Harun mengatakan bahwa didalam Momentum Kemerdekaan ini mari kita jadikan kegiatan ini sebagai energi Positif dalam mewujudkan sebuah impian kita bersama memajukan mutu dan kualitas Pendidikan Di Cabang Medan Denai. **

Share:

Meutya Hafid Tegaskan Digitalisasi Jadi Pilar Persatuan Bangsa di HUT ke 80 RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan digitalisasi merupakan pilar utama menjaga kedaulatan sekaligus menyatukan bangsa melalui koneksi nasional yang menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Kick Off Komdigi Karnaval 2025 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Meutya menekankan pentingnya digitalisasi dalam membangun persatuan bangsa dengan menghadirkan konektivitas yang merata dari Sabang hingga Merauke melalui teknologi informasi.

Menurutnya, tema peringatan HUT ke-80 RI “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” sangat relevan dengan semangat digitalisasi yang menghubungkan seluruh masyarakat.

“Digitalisasi tidak hanya menguatkan persatuan, tetapi juga menjadi instrumen penting menjaga kedaulatan bangsa serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ungkap Meutya.

Ia mengajak seluruh sivitas Kementerian Komdigi untuk terus bersemangat mendorong digitalisasi sebagai bentuk nyata perjuangan mengisi kemerdekaan di era modern.

Meutya menegaskan digitalisasi adalah wujud semangat bersatu, berdaulat, dan maju, sehingga harus menjadi prioritas dalam kerja sehari-hari seluruh aparatur kementerian.

Selain program kerja, Meutya juga mendorong internalisasi nilai kemerdekaan melalui lomba-lomba perayaan HUT ke-80 RI antarpegawai untuk mempererat solidaritas dan kebersamaan.

Menurutnya, perlombaan tersebut bukan hanya ajang hiburan, tetapi juga sarana memperkuat sportivitas sekaligus menjaga semangat persatuan di lingkungan Kementerian Komdigi.

“Semua perlombaan ini bagian dari cara kita merawat kebersamaan sekaligus menunjukkan bahwa digitalisasi juga bermula dari budaya organisasi solid,” ujarnya.

Puncak acara akan ditandai dengan Karnaval Kemerdekaan pada Minggu (17/8/2025) malam di kawasan Monas hingga Semanggi menampilkan Truk Karnaval Komdigi.

Karnaval itu mengusung tema “Transformasi Digital, Wujudkan Indonesia Maju” sebagai simbol Kementerian Komdigi menavigasi teknologi demi kemajuan masyarakat dan program prioritas pemerintah.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu Semua Warga Negara Harus Taat Aturan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan hukum di Indonesia berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk kalangan berpengaruh.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung MPR-DPR-DPD RI, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menegaskan dirinya sebagai Presiden berkewajiban menegakkan hukum demi keselamatan bangsa. Ia menolak ada pihak yang merasa kebal atau lebih tinggi dari aturan.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat wajib tunduk pada hukum. Tidak boleh ada individu maupun kelompok yang menghalangi, mempersulit, atau merugikan kepentingan rakyat Indonesia.

Prabowo juga menyinggung kebocoran kekayaan negara yang disebut sebagai net outflow of national wealth. Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi bangsa.

Untuk itu, pemerintah tengah merumuskan strategi besar menyelamatkan kekayaan nasional. Langkah tegas akan ditempuh agar sumber daya benar-benar dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.

“Selama saya menjabat sebagai Presiden, jangan pernah anggap yang besar dan kaya bisa seenaknya. Pemerintah tidak ragu membela kepentingan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo memahami arah kepemimpinan bangsa. Salah satu prioritas utama adalah pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

Menurut Supratman, sejak awal Prabowo berkomitmen memimpin di garis terdepan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan kekayaan negara secara sistematis.

Ia menambahkan, Presiden meminta dukungan penuh seluruh anggota parlemen agar strategi penyelamatan kekayaan negara benar-benar berpihak kepada rakyat Indonesia.

Pesan tegas Prabowo dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintahannya tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia, oligarki, maupun korupsi yang menggerogoti bangsa.

Komitmen itu diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum. Masyarakat menanti langkah nyata agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kisah Tragis Anak Terlalu Dilindungi Orang Tua Berakhir Lumpuh Hadapi Hidup


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebuah kisah nyata menyentuh hati publik. Anak semata wayang yang sejak kecil dimanja orang tuanya kini tumbuh rapuh menghadapi kenyataan.

Sejak kecil, ia selalu menjadi pusat perhatian. Setiap kesulitan langsung diselesaikan orang tuanya. Bahkan pekerjaan rumah sekolah pun sering dikerjakan ibunya secara diam-diam.

Ia tumbuh seperti bunga dalam rumah kaca: indah dipandang, namun rapuh. Tidak terbiasa bekerja keras, ia hanya tahu hidup nyaman tanpa tantangan berarti.

Tragedi besar datang tak terduga. Sang ibu dan kakaknya, Avah, meninggal dalam kecelakaan mobil. Seketika, dunia nyaman yang ia kenal runtuh total.

Meski sudah dewasa secara usia, ia seperti anak kecil kehilangan pegangan. Tak memiliki keterampilan, ia bergantung penuh pada keluarga dan belas kasihan orang sekitar.

Kisah ini menyimpan pelajaran pahit. Terlalu melindungi anak ternyata bisa membuatnya lumpuh menghadapi realita, kehilangan daya juang, dan tak berani menghadapi kesulitan.

Pakar parenting menyoroti tujuh kesalahan besar orang tua. Pertama, semua keputusan diambil alih, sehingga anak gagal belajar menentukan arah hidupnya sendiri.

Kedua, semua urusan diurus orang tua, dari tugas sekolah hingga pekerjaan. Anak akhirnya pasif, sekadar penonton dalam hidupnya, tak terbiasa berusaha mandiri.

Ketiga, orang tua menjadi bodyguard sosial. Setiap konflik dengan teman langsung diselesaikan, membuat anak tidak pernah matang menghadapi masalah kehidupan nyata.

Keempat, orang tua terlalu takut anak susah. Semua dimudahkan, semua disediakan. Anak pun tumbuh manja, tak tahan lelah, dan tidak terbiasa bekerja keras.

Kelima, anak terlalu cepat ditolong. Padahal frustrasi adalah guru penting membentuk daya juang. Anak justru makin bergantung pada orang lain dalam menghadapi kesulitan.

Keenam, orang tua overprotective, tak memberi ruang risiko. Anak jadi penakut, minder, dan tak berani mencoba hal-hal baru dalam kehidupannya.

Ketujuh, semua keinginan dituruti. Anak jadi penuntut, mudah terluka jika dunia berkata “tidak.” Hidup keras membuatnya tidak siap menghadapi penolakan.

Kisah ini menjadi peringatan: jika semua jalan dilapangkan, kaki anak tak pernah belajar melangkah. Dunia nyata butuh mental tangguh, bukan sekadar dimanjakan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Oknum Kemenag Diduga Terima Uang Travel


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret sejumlah oknum Kementerian Agama. Aliran dana disebut berasal dari asosiasi travel.

"Penyidik menemukan indikasi uang disetorkan kepada pejabat Kemenag. Besaran fee diperkirakan antara US$2.600 hingga US$7.000 untuk setiap jamaah," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Jika dirupiahkan, nilai tersebut berkisar Rp42 juta sampai Rp113,3 juta per kuota. Asep menegaskan angka pastinya bergantung mekanisme penjualan serta jumlah jamaah tiap travel.

KPK menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan menghitung kerugian secara akurat.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidikan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga pihak-pihak terkait akan dipanggil sesuai temuan bukti baru.

Lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga ikut terlibat. KPK menyoroti adanya pola sistematis dalam pengaturan kuota tambahan dengan melibatkan asosiasi serta pejabat internal Kementerian Agama.

Langkah tegas juga dilakukan lewat penggeledahan rumah Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan Jawa Barat pada Jumat (15/8/2025).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik berupa gawai. Seluruh barang bukti kini diekstraksi untuk menelusuri keterlibatan lebih jauh.

Penyidik memastikan penyelidikan terus diperluas, termasuk menelusuri dokumen perjalanan, catatan keuangan, hingga komunikasi digital. KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam skandal ini.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terkait ibadah haji, salah satu rukun Islam yang sakral. Dugaan korupsi kuota haji dinilai mencederai kepercayaan umat terhadap penyelenggara negara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kaum Tani Bersatu Lawan Perampasan Tanah PT TPL di Toba Batak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta, Senin 18 Agustus 2025 – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama masyarakat adat Tano Batak menggelar aksi besar di Tugu Proklamasi, Senin (18/08/2025). 

Mereka menentang perampasan tanah, perbudakan modern, serta kerusakan lingkungan yang dituding dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Ratusan petani dari Serikat Petani Pasundan, Pemersatu Petani Cianjur, dan Pergerakan Petani Banten bergabung dengan jemaat Gereja HKBP Jakarta, Bekasi, hingga Banten. 

Mereka mendeklarasikan solidaritas nasional menolak praktik yang dianggap melanggar konstitusi.

Momentum aksi ini bertepatan dengan peringatan 80 tahun Kemerdekaan Indonesia. Para peserta menyerukan agar pemerintah kembali kepada amanat UUD 1945 serta Undang-undang Pokok Agraria 1960.

Sekjen KPA, Dewi Kartika, menegaskan PT TPL telah merampas tanah adat di 12 kabupaten seluas lebih dari 33 ribu hektar. Ia menyebut perusahaan juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat.

Selain itu, PT TPL dituding menghancurkan hutan, melakukan perbudakan modern terhadap pekerja, mengadu domba komunitas adat, dan menjalankan operasi secara ilegal difasilitasi pemerintah. Semua tindakan ini disebut sebagai lima kejahatan agraria serius.

KPA menilai praktik monopoli tanah PT TPL telah menciptakan penderitaan struktural. “Pemerintah harus melaksanakan reforma agraria sejati demi pemulihan keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat maupun pekerja,” ujar Dewi menekankan.

Data KPA menunjukkan lebih dari 1,8 juta petani, nelayan, dan masyarakat adat menjadi korban konflik agraria selama satu dekade terakhir. Kasus PT TPL hanyalah salah satu tragedi besar yang mencerminkan krisis nasional.

Aksi ini diselenggarakan bersama koalisi rakyat, Gereja HKBP, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta lembaga masyarakat sipil. Mereka menegaskan perjuangan akan terus berlanjut hingga hak masyarakat adat dipulihkan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan, Pahami Perbedaan Penting dalam Hukum Perdata


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam hukum perdata, tidak semua perjanjian yang cacat syarat, otomatis dianggap batal. Ada yang langsung batal demi hukum, ada pula yang masih dapat dibatalkan.

Perbedaan ini berkaitan erat dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut menetapkan empat syarat sah perjanjian, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang diperbolehkan menurut hukum.

Syarat tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar. Kesepakatan dan kecakapan termasuk syarat subjektif, sedangkan objek tertentu dan sebab yang halal termasuk syarat objektif perjanjian.

Jika syarat subjektif dilanggar, perjanjian tidak langsung gugur, melainkan masuk kategori dapat dibatalkan. Artinya, perjanjian tetap sah sebelum ada putusan pengadilan.

Pihak yang merasa dirugikan atau tidak cakap dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan. Selama belum ada putusan hakim, perjanjian tetap mengikat secara hukum.

Berbeda halnya dengan syarat objektif. Jika objek tidak jelas atau sebab terlarang, maka perjanjian otomatis batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Dasar hukumnya antara lain Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa perjanjian tanpa sebab sah atau dengan sebab terlarang tidak memiliki kekuatan hukum.

Karena syarat objektif menyangkut substansi perjanjian, pelanggarannya membuat perjanjian langsung batal tanpa perlu putusan pembatalan dari pengadilan terlebih dahulu.

Perbedaan antara batal demi hukum dan dapat dibatalkan menunjukkan pentingnya memahami dasar hukum perjanjian. Keliru memahami bisa berakibat fatal bagi kepastian hukum para pihak.

Kesadaran hukum ini diharapkan membantu masyarakat agar lebih cermat membuat perjanjian. Dengan memenuhi semua syarat, tercipta perlindungan hukum yang jelas serta adil.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

15 Kebiasaan Emas yang Harus Dimulai Hari Ini agar Hidupmu Lebih Sukses dan Bermakna


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hidup sukses dan bermakna tidak datang secara instan, tetapi dibangun melalui kebiasaan sederhana yang konsisten dilakukan setiap hari.

Waktu adalah aset paling berharga yang tidak pernah kembali. Karena itu, berhenti menghabiskannya untuk hal sia-sia, fokuslah hanya pada aktivitas bernilai tinggi.

Kuasai keuangan sejak dini dengan mengatur anggaran, menabung, dan berinvestasi. Kemampuan mengelola uang akan menjadi fondasi penting menuju kemandirian finansial.

Selain itu, bangun keterampilan penting seperti komunikasi, pemasaran, atau teknologi. Keterampilan ini membuat seseorang tidak tergantikan dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.

Kesehatan juga bagian vital. Menjaga pola makan, olahraga teratur, dan istirahat cukup memberi pengaruh besar bagi produktivitas, energi, dan kualitas hidup jangka panjang.

Belajar mengatakan tidak merupakan bentuk perlindungan diri. Tidak semua permintaan orang lain harus dipenuhi, karena energi pribadi juga harus dijaga.

Disiplin diri menjadi kunci. Motivasi seringkali datang dan pergi, tetapi disiplin adalah kekuatan nyata yang menyelesaikan pekerjaan meskipun tanpa dorongan emosional.

Kecerdasan emosional penting untuk mengendalikan respons. Hidup penuh kejutan, namun bagaimana kita bereaksi jauh lebih menentukan arah kehidupan dibanding situasi itu sendiri.

Bangun jaringan sosial dengan niat. Kelilingi diri dengan orang inspiratif yang mampu memberi dukungan dan semangat, karena lingkungan sangat memengaruhi perjalanan kesuksesan.

Terima kegagalan sebagai guru terbaik. Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga yang membantu memperbaiki diri, melatih ketahanan mental, sekaligus memperkuat karakter.

Jangan membandingkan diri dengan orang lain. Fokus pada progres pribadi dan hargai langkah kecil yang telah dicapai tanpa terjebak ilusi pencapaian orang lain.

Konsistensi adalah rahasia besar. Kemajuan lahir dari keberanian hadir setiap hari, bahkan ketika tubuh dan pikiran enggan melangkah.

Rasa syukur menjaga kita tetap membumi. Menghargai apa yang dimiliki hari ini justru memperkuat motivasi meraih tujuan lebih tinggi di masa depan.

Ambil risiko dalam hidup. Penyesalan terbesar sering datang bukan karena gagal, melainkan karena tidak pernah mencoba atau memberi kesempatan bagi diri sendiri.

Terakhir, investasikan waktu pada pengembangan diri melalui buku, mentor, atau podcast. Belajar tanpa henti adalah bekal menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Pasangan Narsistik Bisa Jadi Mimpi Buruk, Kenali Tanda NPD yang Menguras Emosi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar terhadap kesehatan mental serta hubungan pasangan sehari-hari.

Orang dengan NPD biasanya digambarkan sangat egois, selalu mementingkan diri sendiri, dan rela melakukan segala cara demi memenuhi egonya, tanpa memikirkan perasaan orang lain.

Mereka umumnya tidak memiliki empati, sehingga pasangan bisa merasa hancur, sakit hati, atau tersinggung. Perilaku yang sering muncul meliputi berbohong, menipu, berselingkuh, bahkan mencuri kepercayaan pasangan.

Salah satu ciri utama individu narsistik adalah tidak tahan kritik. Mereka selalu merasa benar, suka mengatur, dan berusaha memegang kendali penuh dalam setiap hubungan.

Lebih jauh, mereka kerap menggunakan strategi playing victim, berpura-pura menjadi korban, padahal sebenarnya merekalah pihak yang menyakiti, mengkhianati, sekaligus merusak kepercayaan pasangan.

Bagi pasangan yang bertahan dengan individu narsistik, risiko mengalami toxic relationship sangat besar. Mereka bisa diselingkuhi berkali-kali, dimanipulasi emosinya, bahkan kehilangan rasa percaya diri secara perlahan.

Psikolog menegaskan pentingnya mengenali tanda-tanda NPD sejak awal. Langkah penting meliputi menjaga batasan diri, mencari dukungan sosial, hingga berkonsultasi dengan tenaga profesional kesehatan mental.

Fenomena pasangan narsistik kini semakin banyak diperbincangkan, baik di media sosial maupun forum psikologi. Kesadaran masyarakat diharapkan meningkat agar korban dapat melepaskan diri dari siklus beracun.

Dengan pemahaman mendalam mengenai NPD, pasangan dapat lebih waspada, tidak mudah terjebak manipulasi, serta mampu melindungi kesehatan mental dan emosinya sebelum terlambat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Verifikasi Dokumen Elektronik di Pengadilan Masih Bermasalah, Hakim Minta Dukcapil Sempurnakan Sistem SIAK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Transformasi digital administrasi kependudukan melalui tanda tangan elektronik membawa kemudahan, namun di ruang sidang masih menyisakan tantangan serius bagi hakim.

Dokumen penting seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan kartu keluarga kini dapat dicetak di kertas HVS biasa. Secara hukum, keabsahannya dijamin Undang-Undang ITE.

Sayangnya, proses verifikasi dokumen cetak dengan data digital asli belum sempurna. Hakim harus memastikan keaslian melalui QR Code yang terhubung ke Sistem SIAK.

Sistem tersebut memang menampilkan status aktif atau tidak aktif, namun informasi detail seperti nama orang tua, anggota keluarga, atau nomor akta lengkap sering absen.

Kekurangan data ini menyulitkan hakim dalam mencocokkan bukti materil. Padahal, dalam praktik sebelumnya, verifikasi dilakukan langsung dengan dokumen asli bertanda tangan basah.

Lebih rumit lagi, status “tidak aktif” sering muncul tanpa penjelasan. Hakim tidak tahu apakah dokumen dicabut, diperbarui, atau sekadar masalah teknis administratif.

Akibatnya, hakim kadang terpaksa mengandalkan asumsi atau meminta soft file asli. Langkah ini tidak praktis, apalagi di wilayah yang belum terbiasa teknologi digital.

Hakim Tommy Marly Mandagi dari PN Kotamobagu menegaskan perlunya perbaikan. Solusi ideal adalah menampilkan pratinjau dokumen digital lengkap saat QR Code dipindai.

Dengan begitu, hakim bisa membandingkan langsung fisik dan data digital. Transparansi ini akan mengurangi keraguan dan memperkuat dasar hukum setiap putusan pengadilan.

Meski ada kekhawatiran soal privasi, akses QR Code sebenarnya aman. Hanya pemegang dokumen fisik yang dapat memindai dan melihat data spesifik terkait.

Kolaborasi Ditjen Dukcapil dan Mahkamah Agung dinilai krusial. Penyempurnaan SIAK akan menjadikan proses peradilan lebih modern, cepat, efisien, sekaligus tetap menjaga integritas hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini