Dewan Adat Bamus Betawi (DABB) menggelar Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Rapat Kerja III di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026. Agenda itu bukan sekadar forum internal organisasi. Di forum tersebut, muncul dorongan serius agar masyarakat Betawi memperoleh ruang lebih besar menjelang 500 tahun Kota Jakarta.
Ketua Umum DABB, Eki Pitung, menegaskan rapat kerja merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Menurut dia, forum itu dipakai untuk merumuskan gagasan strategis demi memperkuat posisi masyarakat Betawi di Jakarta maupun tingkat nasional.
“Rapat kerja adalah bagaimana kita menginisiasi gagasan, ide, apapun yang sifatnya memajukan organisasi, khususnya kaum Betawi di Jakarta,” ujar Eki dalam sambutannya di Jakarta.
Sertifikasi Budaya Betawi Jadi Agenda Utama
Dalam forum itu, Eki juga meminta dukungan pemerintah agar DABB bisa bermitra dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Targetnya, pelaku budaya Betawi memiliki sertifikasi profesi resmi.
Usulan itu menyasar seniman gambang kromong, pelaku palang pintu, pedagang kerak telor, hingga penggiat kuliner Betawi. Menurut Eki, profesi berbasis budaya lokal selama ini hidup dari tradisi, tetapi belum memperoleh perlindungan administratif yang memadai.
Di banyak sudut Jakarta, profesi budaya Betawi sebenarnya bertahan lewat kerja sunyi. Seorang pedagang kerak telor di kawasan Kota Tua, misalnya, bisa bertahun-tahun berjualan tanpa perlindungan profesi apa pun. Ketika sakit atau kehilangan ruang usaha, mereka nyaris tak punya pegangan hukum.
Karena itu, DABB ingin hadir sebagai pendamping sekaligus kurator sertifikasi budaya Betawi. Eki menyebut langkah awal bisa dimulai dengan sekitar 500 sertifikasi profesi budaya.
Menjelang 500 Tahun Jakarta, Betawi Dinilai Belum Dapat Peran
Selain isu budaya, Raker Dewan Adat Bamus Betawi juga menyoroti posisi masyarakat Betawi dalam status kekhususan Jakarta. Eki menyinggung Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pengakuan terhadap masyarakat adat dan daerah khusus.
Ia membandingkan Jakarta dengan Aceh, Yogyakarta, dan Papua yang dinilai telah memperoleh bentuk kekhususan politik maupun adat. Sementara itu, menurut dia, masyarakat Betawi belum mendapatkan ruang serupa di Jakarta.
“Pertanyaannya untuk DKI Jakarta sebagai daerah khusus, Betawi sudah berdaulat belum?” kata Eki.
Pernyataan itu langsung memancing diskusi panjang di arena rapat kerja. Sebagian peserta terlihat mengangguk ketika isu keterwakilan masyarakat Betawi dalam pemerintahan daerah disinggung. Tema itu memang lama menjadi percakapan di komunitas adat Jakarta, terutama menjelang transformasi Jakarta pasca-ibu kota negara pindah.
Di akhir sambutannya, Eki mengatakan hasil rekomendasi Raker III DABB nantinya akan disampaikan kepada Prabowo Subianto. Salah satu usulan yang muncul ialah mendorong pengakuan lebih besar terhadap masyarakat Betawi sebagai bagian dari kekhususan Jakarta.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar