Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus suap yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dari penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menemukan uang Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan yang diduga berasal dari suap.
"Temuan ini bagian dari pengembangan kasus gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung periode 2023–2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kasus bermula dari permintaan bantuan hukum Isidorus Iswardojo kepada Zarof melalui pengacaranya, Lisa Rachmat.
Lisa dan Isidorus kemudian sepakat memberi suap kepada hakim, masing-masing Rp5 miliar untuk tingkat banding dan kasasi.
Sebagai perantara, Zarof menerima fee Rp1 miliar dari total nilai suap yang ia bantu salurkan ke majelis hakim.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa nilai suap di Pengadilan Tinggi mencapai Rp6 miliar, sedangkan kasasi sebesar Rp5 miliar.
Zarof dan Lisa kini ditahan atas kasus berbeda, sementara Isidorus tidak ditahan karena sudah berusia 88 tahun dan sedang sakit.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan uang dan emas disita dari dua tempat tinggal Zarof, yaitu Jakarta dan Bali.
Total uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp920.912.303.714, termasuk dalam bentuk mata uang asing seperti dolar dan euro.
Selain itu, emas batangan yang disita mencapai 51 kilogram, terdiri dari kepingan 100 gram hingga 1 kilogram.
Beberapa emas disimpan dalam dompet warna pink dan hitam, disertai sertifikat berlian serta kuitansi pembelian emas.
Penggeledahan di Hotel Le Meridien Bali juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp19 juta dalam pecahan seratus dan lima puluh ribu.
Qohar menambahkan bahwa uang itu dikumpulkan Zarof sejak 2012 hingga pensiun pada 2022, mayoritas dari pengurusan perkara.
Kejagung memastikan kasus ini akan ditangani sesuai hukum, termasuk menelusuri aliran dana gratifikasi lainnya.
Praktik suap dan gratifikasi ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lembaga peradilan yang menggerus kepercayaan publik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar