Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, menggugat dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan bernomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 15 Juli 2025. Paiman menyasar tujuh tergugat dalam kasus ini.
Tujuh tergugat antara lain Eggi Sudjana, Tifauziah Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto, serta turut tergugat Kepolisian RI, UGM, dan Jokowi sendiri.
Sidang perdana digelar Selasa, 29 Juli 2025. Namun, hanya satu tergugat hadir: Hermanto. Enam tergugat lainnya absen dengan alasan teknis alamat.
Farhat Abbas, kuasa hukum Paiman, menyatakan bahwa langkah ini murni atas inisiatif pribadi, bukan permintaan dari Jokowi. Tujuannya ialah tegakkan keadilan.
Menurut Farhat, Jokowi menyambut gugatan ini dengan positif. Bahkan sempat memberi dorongan saat bertemu langsung di rumahnya pada 19 Juli 2025.
Paiman juga menyatakan dirinya difitnah sebagai pencetak ijazah palsu. Padahal, sebagai akademisi, ia menyayangkan tuduhan tanpa dasar tersebut.
UGM sudah menyatakan ijazah Jokowi asli. Paiman pun hadir di sidang sebagai warga negara yang ingin mencari kebenaran secara hukum.
Ia berharap kasus ini jadi pembelajaran hukum agar masyarakat tak sembarangan menuduh dan menyebar kabar bohong soal pejabat publik.
Paiman juga mengingatkan bahwa tuduhan itu bisa memicu ketegangan sosial jika tak ditangani dengan jalur hukum yang adil dan transparan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar