Shinta Zuwita Sari (31) didakwa atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menjual layanan seksual bertarif melalui grup Facebook Wisata Upluk2 Surabaya menggunakan akun samaran Gemoy Chece Silvia.
Pada 4 Maret 2025, Shinta mengunggah tawaran layanan seks menyimpang berupa threesome dengan tarif Rp 1 juta. Unggahan itu langsung mendapat respons dalam dua hari dari seorang pelanggan.
Shinta menyanggupi permintaan tersebut dan mengajak IO, rekannya, untuk bergabung dalam praktik hubungan intim bertiga. IO dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 ribu per transaksi.
Pada 7 Maret, mereka bertemu dengan pelanggan di sebuah kamar homestay di Jalan Empunala, Magersari, Kota Mojokerto. Transaksi dilakukan di kamar nomor 38.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi terkait aktivitas prostitusi online tersebut. Ketiganya ditangkap sesaat setelah hubungan intim selesai.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk uang Rp 1 juta hasil transaksi, ponsel Realme hijau, sprei putih, dan handuk.
Kepolisian menyatakan bahwa tindakan Shinta masuk dalam kategori eksploitasi seksual dengan perantara media sosial, dan memenuhi unsur TPPO.
Kasus ini menambah daftar praktik prostitusi digital yang berkembang pesat melalui grup-grup Facebook yang sulit diawasi secara langsung.
Sidang kasus Shinta tengah bergulir di pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal sesuai UU TPPO yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar