Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di tingkat daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rakor dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi PBJ bagi pemerintah daerah di Manado, Kamis (31/7/2025).
Sambutan Deputi dibacakan Asisten Deputi Komunikasi Publik, Agung Pratistho. Ia menegaskan, transparansi informasi adalah fondasi mencegah korupsi dan membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, pemerintah daerah, terutama di Sulawesi, harus berada di garis depan penerapan keterbukaan dalam proses PBJ dari awal hingga akhir.
“PBJ adalah sektor rawan korupsi. Hanya dengan akses informasi terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi,” ujarnya.
Agung juga menyebut, meski UU KIP sudah 15 tahun berlaku, hambatan implementasi masih tinggi, termasuk kurangnya pemahaman di tubuh badan publik.
“Banyak instansi belum memahami informasi mana yang wajib dibuka atau dikecualikan. Ini memperlambat pelayanan informasi,” lanjutnya.
Faktor lain adalah lemahnya komitmen pimpinan, minimnya literasi informasi, serta kurangnya sinergi pengelola informasi di daerah.
Melalui rakor ini, diharapkan kapasitas aparatur meningkat, pelayanan membaik, dan sinergisitas lintas instansi dapat diperkuat.
Pejabat Sekda Sulut, Tahlis Gallang, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sejak awal hingga pelaksanaan PBJ di daerah.
“Semakin luas partisipasi, makin terarah pelaksanaan PBJ-nya,” ujar Tahlis dalam sambutannya di forum tersebut.
Hadir pula sebagai narasumber: Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Kepala Biro Humas LKPP Dwi Rahayu Eka, dan Rega Taedak dari Kemendagri.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar