Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut terkait dugaan korupsi dalam kebijakan importasi gula saat Tom Lembong menjabat di pemerintahan.
Langkah banding ini ditempuh sebagai bentuk pembelaan hukum agar namanya tidak tercatat dalam sejarah sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kliennya tidak ingin dikenang sebagai koruptor, dan ini adalah soal prinsip dan harga diri.
"Ini bukan tentang menyerang siapa pun. Ini adalah pembelaan terhadap nama baik dan integritas pribadi," ujar Zaid, Rabu (30/07/2025).
Sementara itu, Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan vonis yang dijatuhkan karena tidak ditemukannya unsur mens rea dalam perkara ini.
Ari menjelaskan bahwa karena perkara ini termasuk delik materiil, unsur kesengajaan menjadi syarat mutlak untuk dapat dijatuhi hukuman.
"Kalau tidak ada niat jahat, tidak ada tindak pidana. Dan itu yang kami pertanyakan dari vonis ini," tegasnya di hadapan wartawan.
Tim hukum berharap pengadilan tingkat banding dapat mengkaji ulang fakta hukum dan mempertimbangkan ketidakadaan niat jahat Tom.
Dengan putusan yang adil, mereka ingin nama Tom Lembong dibersihkan dari stigma sebagai pelaku korupsi dalam kasus impor gula nasional.
Langkah banding ini menjadi titik balik untuk menilai kembali asas keadilan dalam setiap proses hukum, terutama bagi pejabat publik.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar