Konflik warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. Kantor Hukum Nahak & Partners mengirimkan somasi kedua kepada pihak pengelola dan pelaksana wasiat.
Somasi ini diajukan atas nama Efendi dan Budi Widjaja, dua anak almarhum yang merasa tak dilibatkan dalam pembagian harta. Kuasa hukum mereka, Agustinus Nahak, menuntut keadilan dan transparansi.
Inti keberatan terletak pada keabsahan Akta Wasiat Nomor 60/2008. Nahak menduga akta tersebut dibuat saat kondisi almarhum tidak prima secara fisik maupun mental.
Ia menyebutkan adanya potensi rekayasa hukum, yang berujung pada pengabaian hak sebagian ahli waris. Kliennya menuntut hak penuh sebagai anak kandung.
“Penolakan akses informasi dan ketidakhadiran klien kami dalam proses pembagian adalah pelanggaran serius,” tegas Agustinus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Somasi kedua ini menuntut salinan akta, daftar aset, serta rincian pengelolaan harta peninggalan. Mereka juga meminta penghentian segala transaksi mencurigakan.
Jika dalam 14 hari tuntutan tidak digubris, Nahak & Partners siap menempuh jalur hukum. Gugatan perdata dan pidana akan diajukan, termasuk laporan ke kepolisian.
Audit menyeluruh terhadap badan hukum dan perusahaan dalam Sinarmas Group juga masuk pertimbangan mereka.
Perselisihan ini menjadi sorotan karena menyangkut reputasi keluarga konglomerat besar. Babak baru drama warisan bernilai miliaran ini belum menemukan titik terang.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar