Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi WNI berinisial AP yang sebelumnya ditahan otoritas Myanmar karena dugaan pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme.
Didampingi para Wakil Ketua DPR RI, Puan menyambut langsung AP di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/07/2025), usai kepulangannya dari Myanmar.
AP didakwa oleh pemerintah Myanmar atas tiga pelanggaran serius, termasuk Undang-Undang Keimigrasian dan Unlawful Associations Act yang dikenal represif.
Dalam pertemuan itu, Puan menegaskan pentingnya negara hadir dan melindungi setiap warga negara yang mengalami persoalan hukum di luar negeri.
Ia menyebut proses pembebasan AP membutuhkan diplomasi panjang, namun DPR RI bergerak cepat agar tak timbul risiko lebih besar terhadap yang bersangkutan.
“Kalau warga negara ditahan, kita harus upayakan pembebasan secepatnya,” ujar Puan. Ia menyebut kondisi Myanmar yang tidak stabil sebagai alasan percepatan.
Puan juga menyampaikan bahwa setelah DPR bersuara melalui media, berbagai pihak langsung bersikap proaktif untuk membantu pembebasan AP.
Ia menekankan bahwa perlindungan warga negara merupakan mandat konstitusi, terlebih saat berada dalam situasi politik atau hukum yang genting.
Dalam pertemuan itu, Puan juga menasihati AP agar lebih berhati-hati ke depan, termasuk dalam memilih destinasi dan memahami hukum negara tujuan.
AP sempat merekam lokasi-lokasi eksotik di Myanmar yang dinilai otoritas setempat sebagai tindakan mencurigakan dan bisa disalahartikan.
DPR mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mendokumentasikan wilayah konflik, apalagi jika status legalitasnya di negara asing belum jelas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjalanan ke luar negeri harus disertai kewaspadaan hukum dan pemahaman terhadap situasi geopolitik setempat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar