Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto atas perkara suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar disebut disiapkan oleh Hasto guna melancarkan proses PAW agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia di parlemen.
Putusan ini berdasarkan dakwaan kedua yang menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto KUHP. Dakwaan pertama soal perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti.
Majelis menilai unsur delik pada dakwaan pertama tidak terpenuhi secara temporal maupun materiil, serta tak ada akibat konkret dari tindakan tersebut.
Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menjadi bukti kunci keterlibatan Hasto dalam skema suap yang dirancang secara sistematis dan berkelanjutan.
Hakim menekankan perbuatan Hasto tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan mencederai integritas lembaga pemilu yang seharusnya independen.
Sebagai hukuman tambahan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama sidang, tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan rekam jejak pelayanan publiknya.
Seluruh masa penahanan akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga vonis berkekuatan hukum tetap.
Amicus curiae dari tokoh moral seperti Romo Franz Magnis-Suseno serta puluhan akademisi turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan hakim.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan demi menjaga marwah pemilu, kepercayaan publik, serta keadilan dalam demokrasi.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar