Kasus penipuan properti berkedok jual beli rumah murah melalui Facebook Marketplace terbongkar di Bekasi. Polisi mencatat 77 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp4,1 miliar.
Modus operandi dilakukan dengan cara mengiklankan rumah kontrakan dan sebidang tanah di Facebook dengan harga jauh di bawah nilai pasar, sehingga memancing minat banyak calon pembeli.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, dua pelaku berinisial UY (54) dan K (48) menjanjikan empat rumah kontrakan dan sebidang tanah di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Polisi menerima 28 laporan resmi dari korban, ditambah satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku menjual properti fiktif dengan harga miring dan menjanjikan keuntungan cepat.
"Ratusan juta hingga miliaran rupiah ditransfer korban kepada pelaku yang berpura-pura sebagai pemilik sah aset properti tersebut. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi," ungkap Kombes Kusumo dalam keterangan tertulis, Jumat 25 Juli 2025.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti mereka.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk potensi adanya korban lain yang belum melapor, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam skema penipuan ini.
Penipuan rumah fiktif semacam ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas aset sebelum melakukan transaksi, terutama jika dilakukan melalui platform digital seperti media sosial.
Kombes Kusumo juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap iklan properti yang menawarkan harga terlalu murah. Verifikasi data penjual dan lokasi objek secara langsung sangat disarankan.
Kepolisian Bekasi Kota juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor guna memperkuat bukti dan membantu proses penegakan hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital semakin canggih dalam memanfaatkan platform online untuk menjebak korban. Edukasi digital dan literasi hukum mutlak diperlukan di era transaksi daring.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar