Aktris dan influencer Erika Carlina resmi melaporkan dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pria berinisial GS alias DJ Panda ke Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa laporan dibuat pukul 01.13 WIB setelah Erika menerima informasi dari saksi bernama B mengenai ancaman serius dalam grup WhatsApp.
Dalam grup tersebut, terlapor GS disebut mengancam akan menghancurkan karier Erika Carlina. Tak hanya itu, GS diduga menyebarkan tuduhan bahwa anak yang dikandung Erika bukan anak biologisnya.
Lebih jauh, GS juga menyebut Erika sebagai “psikopat” di hadapan anggota grup, disertai aksi doxing berupa penyebaran informasi pribadi dan hasil foto USG milik Erika tanpa izin.
“Korban telah menyerahkan dua bukti berupa tangkapan layar dan isi percakapan dari grup WhatsApp tempat pengancaman terjadi,” ujar Ade Ary kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/7/2025)m
Polisi saat ini sedang mendalami kasus dengan alat bukti yang telah dikumpulkan dan akan menelusuri potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE serta perlindungan data pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi publik mengenai risiko kejahatan digital yang kerap terjadi melalui media sosial atau platform komunikasi daring.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar