Penetapan Misri Puspita Sari sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengundang tanda tanya publik. Ibu kandung Misri, Lita Krisna, mengaku syok atas kabar itu.
Misri, wanita asal Jambi, disebut hadir di Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, atas undangan Kompol I Made Yogi Purusa Utama pada 16 April 2025. Kompol Yogi saat itu menjabat PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.
Penasihat hukum Misri, Yan Mangandar, menuturkan kliennya diundang ke Lombok saat berada di Bali. Misri menerima tawaran Kompol Yogi dengan bayaran Rp10 juta.
Perjalanan Misri ke Lombok menggunakan speedboat pukul 13.30 WITA, 16 April 2025, dibiayai penuh oleh Kompol Yogi. Ia hanya berada di sana dua hari.
Menurut Lita, putrinya itu sangat bertanggung jawab dan menjadi tulang punggung keluarga sejak ayahnya wafat tahun 2022. Misri membiayai pendidikan lima adiknya.
“Saya yakin anak saya tidak terlibat. Dia tidak mungkin lakukan itu,” kata Lita. Ia merasa anaknya dikambinghitamkan dalam kasus kematian Brigadir MN.
Misri bahkan lebih dulu ditahan ketimbang dua atasan korban, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra. Keduanya dianggap kooperatif oleh kepolisian NTB.
Penahanan Misri membuat pendidikan adik-adiknya terganggu. Ada yang batal kuliah, bahkan si bungsu tak jadi masuk TK karena keterbatasan biaya.
Lita berharap keadilan ditegakkan secara jujur. Ia meminta penegak hukum objektif menilai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum PBHM NTB, BKBH FHISIP UNRAM, dan LKBH FH UMMAT tergabung dalam Aliansi Reformasi Polri mendukung pembelaan Misri.
Yan Mangandar menyebut Misri tidak melihat ataupun ikut menganiaya Brigadir MN. Pada pukul 20.00 WITA, Misri bahkan sedang mandi selama 20 menit.
Kasus ini juga disorot Kompolnas. Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, mempertanyakan hilangnya pasal narkoba dalam berkas perkara.
Menurut Arief, hasil tes urine menunjukkan dua terduga pelaku positif narkoba. Indikasi penyalahgunaan obat keras dan alkohol pun terdeteksi.
Riklona—obat keras resep dokter—diduga dicampur alkohol dan ekstasi oleh para pelaku. Namun, karena tak ditemukan barang bukti, kasus narkoba dihentikan lewat restorative justice.
Arief menilai seharusnya tetap dilakukan rehabilitasi. Ia meminta penyidik libatkan BNNP NTB dan gunakan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Keterlibatan Misri dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir MN menyingkap persoalan yang lebih dalam: keadilan untuk perempuan dalam relasi kuasa yang timpang.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar