Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi resmi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara memberikan klarifikasi menyeluruh terkait rentetan isu miring yang menerpa dirinya di ruang publik. Dalam sesi tanya jawab (doorstop) resmi di Jakarta, Febrie menjawab lugas seputar rumor dirinya menjadi target penyidikan Polri, kepemilikan rumah mewah di Sentul, hingga kepastian posisinya yang diterpa isu pengunduran diri.
Febrie menegaskan bahwa selaku aparat penegak hukum, dirinya sangat menghormati seluruh proses hukum reguler yang tengah berjalan dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil resmi. Terkait kabar yang mengaitkan namanya dengan operasi penyelidikan oleh Korps Bhayangkara, ia mengimbau publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari spekulasi liar di media sosial.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang," ujar Febrie Adriansyah.
Kepemilikan Rumah Sentul dan Bantahan Isu Pengunduran Diri
Menanggapi polemik kepemilikan aset rumah di Sentul, Bogor, yang diisukan miring akibat adanya temuan sejumlah dana, Febrie meluruskan status properti tersebut. Ia mengakui rumah itu adalah murni milik pribadinya sejak lama yang dibeli melalui mekanisme sah.
Adapun mengenai keberadaan uang di lokasi, Jampidsus menegaskan dana itu memiliki pemilik sah yang berkaitan dengan aktivitas riil, yang pembuktiannya akan dijabarkan lengkap dalam forum persidangan atau acara hukum yang benar.
Sejalan dengan itu, Febrie menepis isu bisnis ilegal di kawasan Cipete dan membantah rumor pengunduran diri dari jabatannya, dengan menyatakan bahwa dirinya tetap solid bekerja di bawah perintah langsung pimpinan Kejaksaan Agung demi mempercepat pemberkasan perkara prioritas masyarakat.
Sengketa Batu Bara PLTU Sumatera dan Perkembangan Kasus Kakap
Di sisi lain, Jampidsus merespons isu dugaan keterlibatan korpsnya dalam perkara teknis *blackout* listrik di wilayah Sumatera. Ia menilai polemik pasokan energi yang bersumber dari pasokan batu bara PLTU sebaiknya diselesaikan melalui audit forensik menyeluruh, mulai dari aspek volume kebutuhan, kualitas material, nilai transaksi, hingga kepatuhan prosedur pengadaan guna menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan kasus korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN), Febrie mengonfirmasi tim penyidik koneksitas sedang mematangkan pemberkasan. Kasus ini mencatatkan perluasan dari semula 41 orang yang disebut oleh Pak Soni, kini berkembang menjadi 47 nama yang diduga terlibat.
Kendati demikian, Febrie mengingatkan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan karena pencantuman nama tidak serta-merta berkonsekuensi pidana.
Ia berharap penegakan hukum objektif ini tidak mengganggu jalannya program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terakhir, mengenai kelanjutan perkara Tan Kian, Febrie menegaskan Kejagung membuka peluang melakukan evaluasi dan analisis ulang terhadap seluruh alat bukti yang ada untuk menentukan kepastian status hukum tersangka, di mana saat ini proses sita eksekusi aset tanah bidang milik bersangkutan masih terus digulirkan secara bertahap di lapangan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#Jampidsus #FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #KlarifikasiRumahSentul #KasusBGN #KorupsiBatuBara #TanKian #PenegakanHukum #MakanBergiziGratis #KejagungRI










Tidak ada komentar:
Posting Komentar