Wamendiktisaintek Prof Stella Christie memaparkan materi ilmiah mengenai ilmu kognitif dan mitigasi hoaks di hadapan hakim secara virtual.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Republik Indonesia, Prof. Stella Christie, menegaskan bahwa para hakim di seluruh Indonesia wajib membangun sekat atau batasan ketat dari konsumsi pemberitaan media massa dan media sosial terkait kasus yang sedang mereka tangani.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial guna menjaga objektivitas peradilan, membentengi aparat penegak hukum dari paparan hoaks berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta menjamin tegaknya keadilan yang murni berbasis data empiris.
Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Stella Christie saat memberikan materi ilmiah dalam agenda Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim lintas peradilan (umum, agama, militer, dan TUN) se-Indonesia Gelombang III.
Agenda yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Belatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada Kamis pagi (9/7) tersebut mengusung tema mendalam mengenai struktur kognitif di balik alasan manusia mempercayai misinformasi.
"Keputusan hakim bukan hanya berdampak kepada dirinya, namun juga berdampak bagi orang lain. Oleh karena itu, hakim dilarang menggunakan Sistem 1 dalam memutus perkara," tegas ilmuwan kognitif sekaligus Guru Besar Tsinghua University tersebut.
Ancaman Global Hoaks AI dan 3 Faktor Kerentanan Kognitif
Dalam paparannya, Prof. Stella membeberkan fakta empiris bahwa misinformasi dan disinformasi kini telah ditetapkan oleh lebih dari 136 negara sebagai ancaman paling serius terhadap stabilitas sosial.
Merujuk pada data resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang tahun 2024 saja telah diidentifikasi lebih dari 1.000 sebaran berita hoaks di ruang digital. Angka ini diproyeksikan melonjak tajam karena kehadiran teknologi AI generatif yang mampu mempermudah produksi konten palsu, sekaligus mempercepat eskalasi penyebarannya hingga hampir dua kali lipat hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Secara psikologis, ia menguraikan tiga faktor utama mengapa pembaca—termasuk aparat penegak hukum jika tidak waspada—sangat rentan mempercayai hoaks:
1. Political Partisanship: Keterikatan atau keberpihakan politik yang mendorong bias konfirmasi demi menguntungkan kelompok tertentu (studi Allcott dan Gentzkow, 2017).
2. Cognitive Reflection: Lemahnya refleksi berfikir akibat dominasi Sistem 1 yang bersifat cepat, intuitif, otomatis, praktis, dan mengandalkan jalan pintas keakraban informasi (familiarity).
3. Prior Knowledge: Fondasi pengetahuan awal yang dimiliki individu ternyata sudah keliru sejak awal, sehingga menganggap narasi hoaks baru yang selaras sebagai sebuah kebenaran.
Implementasi Sekat Informasi dan Aktivasi Berpikir Sistem 2
Guna mengantisipasi distorsi tersebut, Prof. Stella mengimbau dunia peradilan Indonesia mengadopsi prinsip ketat seperti sistem juri di Amerika Serikat, di mana para pengambil keputusan diberikan sekat informasi total dan dilarang keras membaca dinamika kasus di media selama proses persidangan.
Hakim dituntut untuk selalu mengaktifkan Sistem 2 dalam bekerja—yakni pola berpikir yang lambat, sadar, penuh usaha, analitis, dan metodis—agar mampu menyaring validitas data secara objektif.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa risiko jabatan publik terhadap komentar miring penonton layar kaca harus dikesampingkan, sebab tugas utama hakim adalah memaksimalkan fungsi pengambilan keputusan berdasarkan fakta hukum yang benar.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#StellaChristie #Wamendiktisaintek #MahkamahAgung #IlmuKognitif #TangkalHoaks #Sistem2Berpikir #IntegritasHakim #HukumIndonesia #KognisiHukum #Komdigi2024










Tidak ada komentar:
Posting Komentar