Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan 10 jenis pajak baru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) dengan potensi penerimaan Rp388,2 triliun per tahun.
Rekomendasi ini mencakup pajak kekayaan dari 50 orang terkaya yang diperkirakan menyumbang Rp81,6 triliun, serta pajak karbon senilai Rp76,4 triliun sebagai langkah menekan emisi gas rumah kaca.
Celios juga mengajukan pajak batu bara sebesar Rp66,5 triliun, windfall profit sektor ekstraktif Rp50 triliun, serta pajak kerusakan biodiversitas yang diproyeksi mencapai Rp48,6 triliun.
Jenis pajak lain meliputi pajak digital Rp29,5 triliun, kenaikan tarif pajak warisan Rp20 triliun, pajak rumah ketiga Rp4,7 triliun, dan capital gain saham atau aset Rp7 triliun.
Tak hanya itu, cukai minuman manis dalam kemasan diperkirakan memberi tambahan Rp3,9 triliun sekaligus mendukung perbaikan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan, tujuan utama rekomendasi ini adalah memperluas basis pajak dan menekan ketimpangan, di mana kelompok miskin kini membayar pajak proporsional lebih besar dibanding orang kaya.
Pemerintah melalui Kemenkeu memastikan akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Termasuk mempertimbangkan opsi baru seperti pajak kerusakan biodiversitas yang dinilai relevan dengan tren keberlanjutan global.
Jika diterapkan, langkah ini diyakini dapat memperkuat penerimaan negara, memperbaiki distribusi beban pajak, serta mendukung pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar