Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan dua langkah strategis memberantas judi daring yang kian meresahkan masyarakat.
Langkah tersebut meliputi penguatan teknologi pemblokiran konten ilegal dan penyusunan regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap dipakai mengakses situs terlarang.
“Kami mengundang para narasumber berkompeten untuk memberi saran dan pemikiran kepada Kemenko Polkam,” kata Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi dalam rapat koordinasi di Bogor, Jumat (15/8/2025).
Syaiful, menegaskan pemberantasan judi daring menjadi fokus utama dengan evaluasi mingguan kepada Menko Polkam, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.
Ia mengungkap, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 5.000–9.000 konten ilegal per minggu, namun situs baru terus bermunculan.
Menurut Syaiful, pemerintah juga memantau penggunaan VPN yang sering dimanfaatkan untuk judi daring dan pornografi, meski belum ada aturan pelaksanaannya di Indonesia.
“Kami menargetkan dua output, teknologi blokir efektif dan regulasi VPN yang jelas,” tegasnya dalam rapat koordinasi di Bogor, Jumat malam.
Guru Besar Hukum Teknologi FH Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, menyebut 30% penggunaan VPN terkait konten yang dibatasi negara, termasuk judi daring.
Ia menilai perlindungan bagi kelompok rentan, terutama pelaku berpenghasilan rendah dan anak-anak, harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Sementara itu, Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto, menambahkan pemblokiran menghadapi tantangan teknis, seperti penyamaran situs terlarang atau perpindahan domain.
Ia menyoroti perlunya kajian dampak jumlah Internet Service Provider (ISP) dan Network Access Point (NAP) terhadap pengawasan konten ilegal.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret, memperkuat pemblokiran efektif, serta merumuskan regulasi VPN demi menekan penyebaran judi daring di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar