Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa, kembali mencuri sorotan publik Indonesia.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memanas setelah kehadiran Dokter Samira atau Dokter Detektif, yang populer dengan julukan “Doktif”, sebagai saksi.
Suasana semakin panas ketika kabar mencuat bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar beberapa produk skincare milik Doktif.
Mengutip laporan Kapanlagi.com, Sabtu (9/8/2025), empat produk yang ditarik izin edarnya meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S BOily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
BPOM mengumumkan pencabutan tersebut melalui akun Instagram resminya pada 7 Agustus 2025, lengkap dengan foto produk agar mudah dikenali masyarakat luas.
AAC diketahui merupakan singkatan dari Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di Serang, Banten, dan dimiliki langsung oleh Dokter Samira.
Tak hanya produk milik Doktif, BPOM juga merilis total 21 izin edar kosmetik yang resmi dicabut dengan alasan pelanggaran aturan kandungan.
Dalam unggahannya, BPOM menulis tajuk “Temuan Kosmetik Beda Kandungan Pada Kemasan”, sebagai peringatan bagi konsumen untuk lebih selektif memilih produk kecantikan.
BPOM menegaskan, pelanggaran ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika di Indonesia.
Ketidaksesuaian ditemukan pada perbedaan komposisi yang didaftarkan ke BPOM dengan yang tercantum pada kemasan, sehingga dinilai membahayakan konsumen.
Publik, khususnya beauty enthusiast, diminta meningkatkan kewaspadaan dan memeriksa izin edar produk sebelum membeli demi menghindari risiko kesehatan.
Kasus ini menambah panasnya sidang Nikita Mirzani, menggabungkan intrik hukum, kontroversi skincare, dan sorotan tajam publik di media sosial.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar