Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap memprioritaskan keamanan data publik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mematuhi regulasi relevan di sektor terkait, termasuk kebijakan perlindungan data dan standar pengelolaan informasi elektronik yang berlaku secara nasional.
Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menekankan perlunya pemetaan regulasi lintas sektor guna memastikan pengelolaan data elektronik lebih terukur dan komprehensif.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Identifikasi awal menemukan sejumlah sektor membutuhkan perhatian khusus, antara lain keuangan, ekonomi, kesehatan, pertahanan, keamanan siber, perdagangan, ketenagakerjaan, kependudukan, imigrasi, dan investasi berbasis OSS.
Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 mewajibkan PSE Lingkup Privat yang menyimpan data di luar negeri memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Efektivitas tersebut dilakukan dengan memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik untuk kepentingan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Syaiful, pembaruan informasi dari kementerian dan lembaga diperlukan untuk memahami proses permintaan akses data dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda, menegaskan PSE perlu membedakan kepentingan bisnis dan kepentingan umum.
Ia menambahkan, revisi PP 71/2019 mengatur kewajiban memberikan akses data elektronik kepada otoritas selama digunakan untuk penegakan hukum yang sah.
“Kementerian atau lembaga memiliki kewenangan meminta data untuk penegakan hukum, meski kami memahami kemungkinan akan muncul resistensi,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan memperkuat keamanan siber nasional, melindungi kepentingan publik, dan memastikan ekosistem digital Indonesia berkembang dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar